OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Debt Collector

OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Debt Collector
Foto: Ilustrasi OJK Panggil Indosaku dan AFPI Terkait Dugaan Pelanggaran Debt Collector.

Dugaan tindakan intimidasi oleh oknum penagih utang di Kota Semarang memicu respons tegas dari regulator keuangan. Seperti diberitakan oleh Investortrust, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melayangkan panggilan resmi kepada penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4/2026).

Langkah pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi serta penjelasan mendalam dari pihak Indosaku dan AFPI. OJK secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk mekanisme penagihan yang mencederai etika, hukum, serta regulasi mengenai perlindungan konsumen.

Otoritas sektor keuangan tersebut kini tengah mempersiapkan langkah penegakan aturan yang lebih intensif atas insiden ini. Pemeriksaan khusus akan segera diarahkan kepada pihak Indosaku guna mengusut tuntas keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih lapangan tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyatakan bahwa OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain sanksi eksternal, evaluasi internal yang menyeluruh juga wajib dijalankan oleh pihak penyelenggara pinjaman daring. Hubungan kemitraan dengan penyedia jasa penagihan dari pihak ketiga menjadi salah satu poin krusial yang harus ditinjau ulang demi menjaga profesionalisme kerja.

"OJK juga meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Agus dalam siaran press, Selasa (28/4/2026).

Regulasi yang berlaku membebankan seluruh tanggung jawab operasional penagihan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang menunjuk pihak ketiga tersebut. Operasional di lapangan tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku dan harus tetap menghormati hak-hak masyarakat.

Segala aktivitas penagihan yang menggunakan unsur ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat manusia, atau tindakan intimidasi lainnya dilarang keras oleh regulator. Hal ini mengacu pada aturan hukum yang mengikat di sektor industri keuangan digital.

Ketentuan perlindungan ini telah tertuang di dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan memastikan proses penagihan tidak membawa dampak sosial negatif bagi publik.

Guna memberikan efek jera yang nyata, OJK siap bersinergi dengan instansi-instansi terkait lainnya dalam mengawal kasus ini secara terbuka. Jika hasil pemeriksaan khusus membuktikan adanya pelanggaran regulasi, sanksi administratif hingga tindakan pengawasan ketat siap dijatuhkan sesuai dengan undang-undang.

Artikel terkait

Rekomendasi