Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil jajaran Direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI pada Minggu (19/4/2026) guna memberikan klarifikasi atas kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, senilai Rp 28 miliar.
Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian masalah secara cepat demi melindungi hak nasabah serta menjaga reputasi sektor perbankan nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. OJK meminta BNI segera melakukan langkah verifikasi menyeluruh terhadap sisa dana yang belum dikembalikan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menjamin transparansi dalam proses penyelesaian perkara tersebut.
"OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (19/4/2026).
Pihak regulator juga telah menginstruksikan BNI agar menjalankan investigasi internal demi mendalami aspek kepatuhan dan tata kelola perusahaan. Selain itu, BNI diminta melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada OJK secara berkala sembari melakukan pengamanan aset bersama aparat penegak hukum.
"Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah, serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Agus.
Hingga saat ini, BNI telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah setelah melalui proses verifikasi awal. OJK menyatakan akan terus mengawasi jalannya sisa pengembalian dana agar dilakukan dengan prinsip keadilan dan sesuai aturan yang berlaku.
"BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi dan akuntabilitas," imbuh Agus.
Regulator keuangan tersebut juga memperingatkan kemungkinan adanya tindakan pengawasan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran aturan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157," pungkas Agus.
Kasus ini mulai mencuat pada Februari 2026 setelah terbongkarnya aksi mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Saat ini, tersangka telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.