OJK Akui Nilai Transaksi Bursa Karbon Indonesia Masih Kecil

OJK Akui Nilai Transaksi Bursa Karbon Indonesia Masih Kecil
Foto: Ilustrasi OJK Akui Nilai Transaksi Bursa Karbon Indonesia Masih Kecil.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nilai transaksi perdagangan karbon (IDXCarbon) di Indonesia baru mencapai Rp 93,7 miliar, yang dinilai masih kecil dibandingkan dengan negara-negara lain, dilansir dari Detik Finance pada Kamis (21/5/2026).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa nilai transaksi bursa karbon nasional masih tertinggal jauh dari Uni Eropa yang menyentuh angka Rp 12.350,1 triliun dan China yang berkisar di angka Rp 176,39 triliun hingga Rp 705,56 triliun.

"Nilai total transaksi bursa karbon, tadi kita sampaikan, masih kecil, Rp 93,75 miliar. Ini kalau dibandingkan dengan pasar-pasar lain, misalnya di EU itu sekitar US$ 700 miliar, kalau China sampai dengan US$ 40-10 miliar. Ini besar sekali. Namun tentu saja isunya di likuiditas bursa ini juga sangat tergantung variabel lainnya," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi oleh belum berjalannya pajak karbon, tidak tersedianya ketentuan kuota emisi, serta belum terintegrasinya bursa dengan pasar primer dan sekunder, sehingga OJK mengusulkan revisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.

"Jadi, bursa karbon harus seperti bursa pada umumnya ya, bursa yang saham itu, kita meminta mereka punya sistem perdagangan yang andal. Jadi, mungkin saya sampaikan juga bahwa kita ini sebetulnya tanggung jawab di pasar sekunder, namun kami membantu untuk pembangunan SRUK ini, Sistem Registri Unit Karbon ini yang sudah kita sepakati di Komrahnek (Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon) ini, supaya juga nantinya ini akan terhubung, SRUK ini akan terhubung di dalam bursa karbon ini, sehingga memudahkan dan harapannya ini menjadi untuk mengakselerasi perdagangan karbon," terang Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Keterbatasan jumlah proyek dalam negeri juga menjadi penyebab utama minimnya aktivitas perdagangan karbon, di mana saat ini baru tercatat 10 proyek yang melibatkan 155 entitas pengguna jasa.

"Sebenarnya proyek-proyek yang sekarang ini sebetulnya sudah sedang mengalami proses sertifikasi oleh beberapa lembaga sertifikasi, baik internasional maupun domestik," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

OJK mencatat saat ini terdapat 49 proyek perdagangan karbon baru yang sedang mengantre di pipeline IDXCarbon dan sedang dalam tahap proses sertifikasi domestik maupun internasional.

"Saat ini kan sangat terbatas, sehingga pelakunya juga sangat terbatas. Karena ada beberapa yang sektoral gitu ya, jadi bukan berarti tidak ada pelaku lain yang berminat, tapi karena ya seperti itu. Karena suplainya dari sektor tertentu terbatas, pelakunya itu juga di sektor yang bersangkutan juga sangat terbatas," pungkas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi