OJK Nilai Kredit Rakyat 5 Persen Jadi Peluang Bisnis Berkelanjutan

OJK Nilai Kredit Rakyat 5 Persen Jadi Peluang Bisnis Berkelanjutan
Foto: Ilustrasi OJK Nilai Kredit Rakyat 5 Persen Jadi Peluang Bisnis Berkelanjutan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa program kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen yang diinisiasi pemerintah dapat menjadi peluang bisnis berkelanjutan bagi sektor perbankan. Skema pembiayaan ini sekaligus ditujukan untuk memperluas akses permodalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok yang belum terjangkau layanan perbankan (unbankable).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan otoritas menyusul peluncuran program yang didesain untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia. Seperti dilansir dari Keuangan, kebijakan stimulus ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara merata melalui sektor riil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa program ini berjalan selaras dengan agenda makro pemerintah. Sektor perbankan diharapkan dapat menyerap potensi ini sebagai diversifikasi portofolio jangka panjang.

"Program Kredit Rakyat yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat baik, dapat dimanfaatkan oleh bank sebagai kesempatan bisnis yang berkelanjutan sehingga masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan unbankable dapat merasakan manfaatnya secara berkesinambungan," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Minggu (17/5/2026).

Kendati memberikan ruang pertumbuhan, OJK menekankan agar industri perbankan nasional tidak mengabaikan aspek kehati-hatian. Manajemen risiko dan tata kelola yang kuat harus tetap menjadi landasan utama setiap bank, yang disesuaikan dengan kapasitas serta profil risiko masing-masing institusi.

Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi lonjakan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), otoritas meminta bank memperketat pengawasan internal dan melakukan uji ketahanan (stress test) secara berkala. Upaya ini diperlukan agar struktur permodalan dan kualitas aset perbankan tetap kokoh menghadapi dinamika ekonomi.

Selain itu, perbankan diwajibkan untuk membentuk pos pencadangan kerugian yang kuat sesuai regulasi yang berlaku. Penyaluran pembiayaan juga harus tetap berpegang teguh pada prinsip 5C, yakni character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy.

"OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholders lainnya agar pelaksanaan Program Kredit Rakyat tepat saran dan termitigasi dengan baik, serta berjalan secara sehat dan berkelanjutan," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi