OJK Menjaga Likuiditas Valas Perbankan Domestik Pasca Gejolak Global

OJK Menjaga Likuiditas Valas Perbankan Domestik Pasca Gejolak Global
Foto: Ilustrasi OJK Menjaga Likuiditas Valas Perbankan Domestik Pasca Gejolak Global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmen dalam menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing (valas) pada perbankan domestik untuk memenuhi kebutuhan korporasi dengan kewajiban utang luar negeri, seperti dilansir dari Investortrust baru-baru ini.

Langkah strategis ini ditempuh guna memitigasi dampak dinamika pasar global yang fluktuatif terhadap sistem keuangan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa lembaga tersebut terus menjalankan pendekatan terintegrasi dengan berkoordinasi bersama Bank Indonesia.

Sinergi tersebut mencakup pemanfaatan berbagai instrumen moneter seperti swap, repo, dan intervensi pasar untuk memastikan kecukupan kemampuan penyangga likuiditas perbankan tetap aman.

"OJK memastikan bank memiliki manajemen risiko likuiditas valas yang kuat dan memadai, termasuk melalui pengaturan dan pemantauan rasio likuiditas antara lain Liquidity Coverage Ratio (LCR) valas dan pemantauan Posisi Devisa Neto (PDN) dalam rangka menilai kecukupan kemampuan penyangga (buffer) bank dalam memenuhi kebutuhan valas jangka pendek maupun potensi tekanan pasar," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Data kinerja perbankan per Februari 2026 menunjukkan rasio PDN berada pada level 1,46 persen, angka yang berada jauh di bawah ambang batas batas aman atau threshold. Kondisi prudensial ini memberikan ruang yang cukup bagi perbankan nasional untuk melayani permintaan valas nasabah tanpa memperbesar risiko volatilitas nilai tukar mata uang.

Pada periode yang sama, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tercatat mencapai Rp 1.525 triliun, sementara penyaluran kredit valas bertengger di angka Rp 1.241 triliun. Melalui komposisi tersebut, Loan to Deposit Ratio (LDR) valas perbankan berada pada level 81,35 persen.

OJK juga mendorong korporasi yang memiliki pinjaman luar negeri untuk menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat. Perusahaan diwajibkan melakukan langkah lindung nilai (hedging), menjaga kecukupan likuiditas, serta mempertahankan kualitas dan peringkat utang demi mengantisipasi risiko pembiayaan.

"Dengan kombinasi penguatan internal perbankan, sinergi dan koordinasi kebijakan, serta pengelolaan risiko di sisi korporasi, OJK memastikan bahwa kebutuhan likuiditas valas tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Manajemen pengelolaan aset dan liabilitas (asset liability management) yang berhati-hati menjadi salah satu fokus utama yang ditekankan OJK kepada seluruh jajaran manajemen perbankan tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi