OJK Luncurkan QR Code STTD Pialang Asuransi Perkuat Pelindungan Konsumen

OJK Luncurkan QR Code STTD Pialang Asuransi Perkuat Pelindungan Konsumen
Foto: Ilustrasi OJK Luncurkan QR Code STTD Pialang Asuransi Perkuat Pelindungan Konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan inovasi digital berupa penyematan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi.

Langkah ini diambil sebagai upaya strategis guna memperkokoh integritas sektor perasuransian di Indonesia serta memberikan standar pelindungan konsumen yang lebih transparan. Dilansir dari Suara, inovasi ini memungkinkan proses verifikasi status pendaftaran dilakukan secara akuntabel.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan bagian dari transformasi digital untuk memupuk kepercayaan publik.

"QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen, dan berjalan lebih efisien," ujar Ogi Prastomiyono pada Rabu, 5 Mei 2026.

Kehadiran fitur ini memfasilitasi verifikasi identitas dan status legalitas pialang secara cepat serta real-time. Dengan pemindaian sederhana, risiko masyarakat berinteraksi dengan pihak ilegal atau tidak terdaftar dapat diminimalisir secara signifikan.

Eksistensi pialang asuransi dan reasuransi memegang peranan vital sebagai penasihat risiko. Mereka bertindak sebagai penghubung antara kebutuhan proteksi nasabah dengan kapasitas yang tersedia di pasar keuangan.

Hingga data terakhir yang disesuaikan pada 31 Maret 2024, terdapat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi yang telah mengantongi izin resmi STTD. Pertumbuhan jumlah tenaga profesional ini direspon OJK dengan penguatan tata kelola modern.

Efisiensi operasional turut ditingkatkan melalui penyederhanaan birokrasi pendaftaran. OJK kini mengalihkan proses bisnis yang sebelumnya manual menjadi sistem end-to-end melalui platform Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Integrasi sistem SPRINT memungkinkan penerbitan nomor STTD secara otomatis dengan basis data yang lebih akurat. Seluruh pengembangan ini berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan komitmennya bahwa Roadmap Perasuransian 2023-2027 tetap menjadi panduan utama dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat. Target utamanya adalah mencapai inklusi penuh dan menjaga stabilitas ekonomi nasional melalui penguatan perlindungan nasabah.

Artikel terkait

Rekomendasi