Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengimplementasikan sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi guna memperkuat perlindungan konsumen pada Senin (4/5/2026). Langkah digitalisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memverifikasi legalitas perusahaan pialang secara langsung demi menekan risiko praktik ilegal di sektor perasuransian.
Penggunaan teknologi ini memungkinkan publik melakukan pemindaian mandiri untuk memastikan status pendaftaran perusahaan pialang secara akurat. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pengawasan yang lebih efisien terhadap pelaku industri jasa keuangan, sebagaimana dilansir dari Money.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa inovasi ini berfungsi sebagai instrumen vital dalam membangun kepercayaan masyarakat. Transformasi digital ini menuntut setiap entitas industri untuk beroperasi sesuai dengan sertifikasi dan tanggung jawab profesi masing-masing.
"Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Data otoritas menunjukkan adanya peningkatan peran pialang dalam menjembatani kebutuhan proteksi masyarakat dengan pasar asuransi. Berdasarkan catatan hingga 31 Maret 2026, terdapat total 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah resmi memiliki STTD di bawah pengawasan OJK.
"Peran pialang asuransi dan pialang reasuransi menjadi semakin penting sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Selain integrasi QR Code, OJK melakukan simplifikasi proses bisnis melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk menggantikan prosedur manual yang sebelumnya melibatkan banyak sistem. Digitalisasi ini mencakup proses pendaftaran end-to-end hingga otomatisasi penerbitan nomor pendaftaran.
Langkah penguatan basis data dan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini juga dijalankan secara beriringan dengan target pencapaian dalam Roadmap Perasuransian 2023-2027.