Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) pada Rabu, 28 Januari 2026. Kasus ini melibatkan Direktur Utama YS yang diduga melakukan pencatatan palsu dalam penyaluran dana mencapai Rp12 miliar.
Proses hukum telah memasuki Tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum, dilansir dari Investortrust.
Dugaan tindak pidana perbankan dan jasa pembiayaan ini disinyalir berlangsung dalam kurun waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang digunakan mencakup penyampaian dokumen palsu serta manipulasi laporan transaksi kepada pihak otoritas.
OJK menemukan adanya indikasi kuat mengenai pencatatan palsu yang disetorkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL). Data tersebut memuat penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif seolah-olah mereka adalah penerima pinjaman yang sah.
Langkah penegakan hukum terhadap PT CMB dan YS dilakukan secara berjenjang melalui pengawasan hingga penyidikan intensif. Penetapan tersangka diperkuat oleh Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan serta Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh OJK.
Tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.
Sebelum pelimpahan ini, pihak tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menggugat status tersangka mereka. Namun, hakim membacakan putusan pada 26 Januari 2026 yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Putusan pengadilan memastikan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah secara hukum. OJK menegaskan tetap berkomitmen melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan RI dalam menjaga integritas serta memberikan perlindungan bagi masyarakat di sektor jasa keuangan.