Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan dalam menangani kredit macet saat menggelar Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan menjaga fungsi intermediasi perbankan tetap optimal di tengah berbagai risiko bisnis dan tantangan ekonomi global.
Pertumbuhan kredit nasional perlu didukung oleh jaminan hukum bagi para bankir agar dapat mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa rasa khawatir. Dilansir dari Money, kinerja intermediasi perbankan per Februari 2026 tumbuh 9,37 persen secara tahunan dengan total penyaluran mencapai Rp 8.559 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa konsep perlindungan hukum bagi bank harus didasari pada itikad baik dalam setiap pengambilan kebijakan. Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang selaras dipandang perlu untuk menciptakan iklim industri yang kondusif bagi para praktisi perbankan.
"Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sektor perbankan juga mencatatkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 13,18 persen menjadi Rp 10.102 triliun pada periode yang sama. Kondisi likuiditas tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada pada level 27,4 persen, jauh melampaui ambang batas minimum.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi menyatakan bahwa kesamaan penafsiran norma pidana sangat krusial untuk mencegah dampak keraguan bagi bankir dalam menyalurkan kredit. Menurutnya, kegagalan bisnis tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika prosedur mitigasi risiko telah dijalankan secara maksimal.
"Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank," ujar Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan bahwa aturan ini berfungsi sebagai instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank. Namun, ia memperingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku jika ditemukan unsur manipulasi atau pengabaian prinsip tata kelola yang baik.
"Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Didik menegaskan bahwa setiap penyimpangan dari tujuan awal dan pemberian informasi palsu akan menggugurkan hak perlindungan hukum bagi para pelaku industri. Hal ini memastikan bahwa setiap kerugian yang timbul benar-benar merupakan risiko bisnis murni dan bukan hasil dari praktik kejahatan perbankan.
"Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries memaparkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam korporasi harus didasarkan pada pembuktian unsur kesengajaan atau kealpaan. Saat ini, rasio kredit bermasalah (NPL) gross perbankan nasional terjaga di level 2,17 persen dengan permodalan (CAR) yang kuat di angka 25,83 persen.