OJK Menilai Kelesuan Harga Kripto Merupakan Dampak Normalisasi Global

OJK Menilai Kelesuan Harga Kripto Merupakan Dampak Normalisasi Global
Foto: Ilustrasi OJK Menilai Kelesuan Harga Kripto Merupakan Dampak Normalisasi Global.

Kelesuan harga aset kripto yang terjadi saat ini dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai fenomena global. Penurunan ini tidak mencerminkan adanya pelemahan pada fundamental industri tersebut.

Dikutip dari Investortrust, minat dari investor institusi dipandang masih tetap terjaga. Meski demikian, para investor tersebut kini cenderung bersikap lebih selektif dalam mengambil keputusan.

Berdasarkan catatan OJK, nilai transaksi spot kripto di tanah air menyentuh angka Rp 22,24 triliun pada Maret 2026. Sementara itu, jumlah konsumen yang tercatat telah mencapai 21,37 juta orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan dinamika pasar domestik. Transaksi kripto di Indonesia mengalami penurunan dari Rp 650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp 482,23 triliun pada 2025.

Menurut Adi Budiarso, perkembangan ini merupakan bagian dari proses normalisasi pasar yang lumrah terjadi.

"Ini merupakan dampak dari koreksi setelah lonjakan harga tinggi pasca momentum halving Bitcoin pada 2024, sehingga lebih kepada efek harga tinggi bukan karena fundamental yang melemah," ujarnya.

Koreksi juga melanda kapitalisasi pasar kripto secara global yang merosot sekitar 45% dari posisi tertingginya pada Oktober 2025. Penurunan ini dipicu oleh kebijakan moneter ketat di Amerika Serikat, perang dagang ASÔÇôChina, serta ketegangan geopolitik Timur Tengah.

Walau pasar sedang tertekan, Adi Budiarso menyatakan bahwa pelaku sektor institusi masih melihat adanya potensi jangka panjang. Saat ini mereka memilih bersikap wait and see untuk memantau titik masuk yang menguntungkan selama fase konsolidasi.

Dari aspek regulasi, Indonesia telah membuka pintu bagi pemodal institusi untuk berpartisipasi dalam industri ini. Mereka diperbolehkan masuk baik sebagai konsumen maupun pemegang saham pada perusahaan perdagangan aset digital terdaftar.

OJK menerapkan aturan ketat berupa kewajiban know your customer (KYC) serta know your transaction (KYT). Prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) juga wajib diterapkan kepada seluruh investor.

Keamanan ekosistem dalam negeri diperkuat lewat infrastruktur yang menggunakan prinsip pemisahan fungsi. Pengelolaan dana fiat dan aset kripto dijalankan terpisah melibatkan bursa, lembaga kliring, serta kustodian berizin resmi.

"Pendekatan ini memberikan lapisan perlindungan ekstra, sehingga dinilai lebih aman dibandingkan beberapa platform global yang pernah mengalami kasus seperti FTX," kata Adi Budiarso.

Langkah proteksi tambahan juga dilakukan melalui sistem whitelist aset kripto. OJK membatasi hanya sekitar 1.450 aset yang boleh diperdagangkan secara resmi dari jutaan opsi token global demi menjaga kualitas instrumen.

Peluang baru kini mulai dilirik melalui pengembangan tokenisasi aset dunia nyata atau real world assets (RWA). Langkah inovatif ini diharapkan mampu memperluas jangkauan investasi bagi pemodal ritel bermodal kecil dengan risiko terukur.

Artikel terkait

Rekomendasi