Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemberian relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 untuk perusahaan asuransi di Jakarta pada Senin (6/4/2026). Kebijakan ini menanggapi kendala sejumlah maskapai asuransi dalam mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku sejak awal tahun lalu.
Keterlambatan penyerahan dokumen wajib tersebut dipicu oleh hambatan teknis yang dihadapi industri dalam menyesuaikan sistem teknologi informasi dan struktur akun laporan. Dilansir dari Investortrust, batas akhir pengiriman laporan yang telah diaudit sedianya jatuh pada 30 April 2026.
Pihak regulator secara intensif telah melakukan langkah antisipasi dengan mengingatkan kewajiban baru ini melalui pertemuan kehati-hatian serta komunikasi langsung bersama Kantor Akuntan Publik (KAP). OJK juga sudah melayangkan surat resmi guna meminta laporan perkembangan berkala mengenai proses audit yang sedang berjalan di masing-masing perusahaan.
ÔÇ£Implementasi PSAK 117 mengenai kontrak asuransi itu sudah dimulai per 1 Januari 2025 dan di akhir periode 2025 harus disampaikan laporan keuangan audited yang berbasiskan pada PSAK 117 tersebut,ÔÇØ ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.
OJK menegaskan bahwa potensi keterlambatan pelaporan ini hanya bersifat temporer karena merupakan dampak langsung dari masa transisi adopsi prinsip International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Pengkajian mengenai dispensasi waktu tersebut kini sedang dimatangkan secara internal.
ÔÇ£Pemberian waktu itu nanti akan dikaji secara internal di OJK, namun juga tidak akan lebih dari akhir Juni 2026,ÔÇØ kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.
Sebelumnya, koordinasi lintas sektoral telah dilakukan OJK melalui rapat komite pengarah implementasi IFRS 17 pada 27 Februari 2026. Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), serta asosiasi industri asuransi.
ÔÇ£Implementasi PSAK 117 memberikan manfaat dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan sehingga mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara lebih akurat dan berbasis nilai kini atau current estimate,ÔÇØ ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.
Meskipun regulasi baru ini bernilai positif untuk akurasi data nilai kini perusahaan, pertimbangan matang terhadap kesiapan menyeluruh dari pelaku industri tetap menjadi acuan utama OJK. Keputusan final mengenai perpanjangan tenggat waktu pelaporan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
ÔÇ£Jadi kami mendengarkan aspirasi tersebut dan kami akan tindak lanjuti dan kami merespon dalam waktu dekat,ÔÇØ kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.