OJK Kaji Penghapusan Kelompok Bank KBMI 1

OJK Kaji Penghapusan Kelompok Bank KBMI 1
Foto: Ilustrasi OJK Kaji Penghapusan Kelompok Bank KBMI 1.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kerangka kebijakan penghapusan kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) 1 secara hati-hati, seperti dilansir dari Keuangan pada Sabtu (16/5/2026).

Langkah penguatan tersebut menjadi bagian dari rencana strategis regulator demi memperkokoh struktur serta ketahanan industri perbankan domestik dalam menghadapi ketidakpastian global dan era digitalisasi.

ÔÇ£OJK memandang penguatan bank-bank KBMI 1 sebagai bagian dari agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent dalam rangka memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Menurut penjelasan tertulisnya, kebijakan ini krusial untuk mengantisipasi lompatan teknologi informasi, percepatan digitalisasi, risiko serangan siber, dan situasi ekonomi global yang dinamis.

Oleh karena itu, regulator mendorong peningkatan skala usaha serta penguatan modal bagi bank-bank dalam kelompok tersebut melalui jalur organik maupun anorganik.

ÔÇ£Pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi,ÔÇØ kata Dian.

Proses penggabungan usaha ini dinilai memerlukan komitmen visioner dan transparansi dari manajemen serta pemegang saham pengendali (PSP) dalam memetakan proyeksi bisnis kedepan.

Sebagai bentuk implementasi, OJK sudah menginstruksikan bank KBMI 1 untuk mengevaluasi menyeluruh aspek tata kelola, permodalan, kinerja bisnis, hingga kualitas aset sejak akhir Oktober 2025.

Forum group discussion (FGD) juga telah digelar sejak Desember 2025 guna mematangkan penyusunan peta jalan konsolidasi tersebut.

ÔÇ£Penyiapan kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, serta kesinambungan fungsi intermediasi,ÔÇØ ujar Dian.

Saat ini kebijakan yang dirancang masih berupa imbauan berkala, dan OJK memastikan penerapannya tidak dilakukan terburu-buru demi menjaga kapasitas internal setiap bank.

Artikel terkait

Rekomendasi