Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin usaha asuransi umum berbasis prinsip syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah melalui keputusan dewan komisioner pada 23 Desember 2025. Perusahaan baru ini dijadwalkan beroperasi dengan kantor pusat di wilayah Jakarta Pusat.
Legalitas operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-123/D.05/2025. Dilansir dari Investortrust, pengumuman resmi mengenai pemberian izin ini dirilis pada Senin, 26 Januari 2026, melalui dokumen Nomor PENG-14/PD.02/2026.
Penetapan izin usaha ini ditandatangani langsung oleh I Wayan Wijana selaku Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK. Keputusan tersebut menegaskan bahwa izin berlaku secara efektif sejak tanggal penetapan di bulan Desember tahun lalu.
PT Sinar Mas Asuransi Syariah kini memegang mandat penuh untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas asuransi umum syariah di pasar domestik. Perusahaan akan memusatkan kendali operasionalnya di Gedung Plaza Simas Lantai 5, Jalan Fachrudin Nomor 18, Kampung Bali, Tanah Abang.
OJK juga menekankan kewajiban bagi entitas baru ini untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi. Perusahaan harus menjalankan bisnis secara sehat dan memastikan seluruh produk atau layanan mematuhi regulasi perundang-undangan yang mengatur sektor perasuransian syariah.