Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sektor perbankan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit pada Senin (20/4/2026). Langkah ini diambil guna mencegah potensi lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di tengah dorongan pemerintah bagi bank untuk menyokong berbagai program nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa meskipun bank diminta aktif mendukung perekonomian, fungsi utama lembaga tersebut sebagai pengelola dana masyarakat tidak boleh mengesampingkan aspek manajemen risiko. Penegasan ini dilansir dari Money untuk memastikan stabilitas keuangan tetap terjaga.
ÔÇ£Penyaluran kredit tetap harus memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menambahkan bahwa operasional perbankan dalam memberikan pinjaman sudah diatur secara ketat melalui POJK Nomor 42/POJK.03/2017. Regulasi tersebut mewajibkan setiap bank umum memiliki sistem internal yang komprehensif sebelum mencairkan dana kepada debitur.
Setiap calon peminjam harus melalui proses penilaian kelayakan yang ketat guna memastikan kemampuan bayar di masa depan. OJK menekankan penggunaan prinsip 5C yang meliputi analisis karakter, kemampuan, kondisi keuangan, jaminan, serta situasi ekonomi secara umum.
ÔÇ£Penyaluran kredit tetap harus memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik, sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain analisis debitur, bank diwajibkan membentuk dana cadangan guna mengantisipasi risiko kredit macet sesuai standar akuntansi. Keputusan akhir pemberian kredit tetap menjadi wewenang penuh masing-masing bank berdasarkan profil risiko dan likuiditas yang tersedia.
Secara terpisah pada Selasa (7/6/2026), OJK juga tengah menyiapkan penyesuaian aturan terkait Rancangan Bisnis Bank (RBB). Kebijakan ini dimaksudkan agar industri perbankan lebih sinkron dengan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan pembangunan tiga juta rumah.
ÔÇ£Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,ÔÇØ ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK berkomitmen terus melakukan pengawasan rutin, baik secara langsung maupun melalui laporan keuangan berkala. Upaya ini bertujuan agar ekspansi kredit yang dilakukan perbankan tetap selaras dengan kepatuhan regulasi dan kecukupan pencadangan modal.