OJK Imbau Masyarakat Miliki Asuransi Guna Proteksi Risiko Bencana Alam

OJK Imbau Masyarakat Miliki Asuransi Guna Proteksi Risiko Bencana Alam
Foto: Ilustrasi OJK Imbau Masyarakat Miliki Asuransi Guna Proteksi Risiko Bencana Alam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kepemilikan polis asuransi bagi masyarakat Indonesia sebagai instrumen perlindungan finansial terhadap risiko bencana alam yang tidak terprediksi. Penegasan ini disampaikan melalui akun media sosial resmi OJK pada Kamis (11/1/2024) mengingat posisi geografis Indonesia di kawasan cincin api atau ring of fire.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dilansir dari Investortrust, tercatat sebanyak 2.942 peristiwa bencana alam melanda wilayah Indonesia sepanjang tahun 2023. Rentetan bencana tersebut mencakup fenomena letusan gunung berapi, puting beliung, gempa bumi, tanah longsor, banjir, hingga kekeringan yang berdampak luas.

OJK menjelaskan bahwa ketidakpastian waktu terjadinya musibah mengharuskan adanya persiapan proteksi yang matang sejak dini. Pemanfaatan asuransi dipandang sebagai solusi untuk memitigasi kerugian yang timbul akibat kerusakan fisik maupun biaya medis pascabencana.

"Oleh karena itu, dibutuhkan pelindungan saat bencana tersebut datang, salah satunya dengan asuransi," ulas OJK dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Kamis (11/1/2024).

Lembaga regulator tersebut mengidentifikasi empat jenis asuransi utama yang relevan dengan mitigasi bencana, yakni asuransi properti, kendaraan, kesehatan, dan jiwa. Asuransi properti secara khusus melindungi pemilik dari kerugian finansial akibat kerusakan bangunan karena kebakaran atau banjir yang tercantum dalam kontrak polis.

Sementara itu, asuransi kendaraan berfungsi menjamin risiko kerusakan maupun kehilangan moda transportasi milik nasabah. Untuk perlindungan personal, asuransi kesehatan menanggung biaya medis rawat inap dan jalan, sedangkan asuransi jiwa memberikan santunan finansial bagi keluarga jika tertanggung meninggal dunia.

OJK juga membagikan panduan teknis bagi masyarakat dalam memilih produk yang tepat sebelum melakukan transaksi. Calon nasabah diminta untuk memahami secara mendalam isi polis, risiko yang ditanggung, serta menyesuaikan premi dengan kemampuan finansial masing-masing agar tidak membebani anggaran rumah tangga.

Pengisian data pada Surat Permintaan Pertanggungan Asuransi (SPPA) atau Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) harus dilakukan secara jujur dan lengkap. OJK melarang keras masyarakat menandatangani formulir tersebut dalam kondisi kosong demi menghindari manipulasi informasi atau sengketa klaim di kemudian hari.

Terakhir, pemahaman mengenai tata cara pengajuan klaim dan pengecualian jaminan harus ditanyakan secara rinci kepada pihak penyedia jasa. Masyarakat diwajibkan memastikan bahwa perusahaan asuransi yang dipilih telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan langsung OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi