Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar). Sanksi tersebut terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam penetapan suku bunga, seperti dilansir dari Investortrust.
Hukuman administratif ini tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa regulator terus mencermati perkembangan kasus hukum tersebut.
"OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan," ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2026).
Kendati diwarnai sanksi besar, OJK tetap berkomitmen untuk memperkuat ekosistem industri finansial teknologi ini. Fokus pembenahan diarahkan pada perbaikan tata kelola, manajemen risiko, serta penguatan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan.
"Guna mewujudkan terciptanya industri pindar yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
M Ismail Riyadi menambahkan bahwa penyelenggara pindar memegang peran strategis dalam menyokong program pemerintah. Sektor ini diharapkan terus berkontribusi memperluas inklusi keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Regulasi Batas Manfaat Ekonomi
Sebagai langkah konkret pembinaan, OJK telah mengundangkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Aturan ini memuat pedoman ketat mengenai operasional industri.
"Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ucap Ismail.
Selain batasan biaya, OJK juga memperketat indikator kesehatan keuangan dan tata kelola perusahaan lewat Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028. Langkah pengawasan ke depan akan semakin diintensifkan.
"Guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital," katanya.