Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghentikan pemrosesan likuidasi perusahaan asuransi yang bermasalah mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini sejalan dengan percepatan operasional program penjaminan polis yang ditargetkan rampung tahun depan.
Dilansir dari Investortrust, mekanisme resolusi bagi perusahaan asuransi yang berada dalam kondisi insolvent akan dicakup oleh program penjaminan polis tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peran OJK nantinya akan mengalami perubahan signifikan dalam menangani perusahaan gagal.
"Dari program penjaminan polis adalah adanya resolusi bagi perusahaan asuransi yang insolvent di Undang-Undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)," ujar Ogi saat meresmikan Grha AAJI di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Sebelum adanya perubahan ini, OJK bertanggung jawab penuh dalam menangani perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya. Namun, setelah sistem baru berjalan, tugas OJK hanya akan sampai pada tahap administratif awal.
"OJK berhenti sampai pencabutan izin usaha kemudian diproses likuidasi dialihkan. Karena likuidasinya ternyata panjang, bisa lebih dari dua tahun," kata Ogi.
Durasi proses likuidasi yang sering kali melampaui batas waktu regulasi menjadi salah satu alasan pengalihan wewenang ini. Secara teknis, aturan saat ini menetapkan masa likuidasi selama dua tahun yang dapat diperpanjang maksimal hingga empat tahun.
"Tapi realitasnya banyak yang lebih dari empat tahun, itu nanti ke depan akan dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan program penjaminan polis," ujar Ogi.
Berdasarkan amanat UU P2SK, program penjaminan polis sebenarnya dijadwalkan mulai beroperasi lima tahun sejak regulasi diundangkan pada 2023, atau tepatnya pada tahun 2028.
Meski demikian, terdapat kesepakatan antara kementerian, lembaga terkait, dan OJK untuk memajukan jadwal operasional menjadi tahun 2027. Langkah percepatan ini diambil untuk menghindari hambatan dari dinamika politik nasional yang diprediksi memuncak pada 2028.
"Tapi ada pembicaraan di kementerian/lembaga dan juga OJK untuk mempercepat program penjaminan polis itu di tahun 2027. Karena, 2028 terlalu pendek situasinya mungkin ada event nasional politik yang mungkin akan berpengaruh. Jadi mungkin akan dimajukan ke 2027," tutur Ogi.
Saat ini, pihak berwenang tengah mematangkan rincian teknis terkait program tersebut, termasuk penentuan besaran premi yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. Asosiasi industri juga dilibatkan secara aktif sebagai mitra diskusi OJK.
"Tentunya asosiasi menjadi partner dari OJK untuk mendapatkan masukan bagaimana program penjaminan polis itu bisa yang baik," ucap Ogi.