OJK Godok Aturan Baru Rasio Solvabilitas Asuransi

OJK Godok Aturan Baru Rasio Solvabilitas Asuransi
Foto: Ilustrasi OJK Godok Aturan Baru Rasio Solvabilitas Asuransi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan regulasi anyar terkait rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) untuk industri perasuransian di Indonesia pada Senin (13/4/2026). Kebijakan bernama 'New RBC' tersebut ditargetkan rampung dan siap diterbitkan pada tahun 2026.

Penyesuaian standar perhitungan tersebut dilakukan agar sejalan dengan praktik yang berlaku di ekosistem keuangan internasional, sebagaimana dilansir dari Investortrust. Langkah penyusunan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak berwenang usai membuka kegiatan PPDP Regulatory Dissemination Day di Jakarta.

ÔÇ£RBC itu kita mengikuti standar dari IAIS (The International Association of Insurance Supervisors), jadi IAIS itu ada yang Insurance Capital Standard, itu kita mesti ikuti,ÔÇØ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Pihak regulator menjelaskan bahwa standardisasi global tersebut pada mulanya ditujukan bagi korporasi asuransi berskala masif. Oleh karena itu, penyesuaian tetap diperlukan agar aturan ini tetap relevan saat diterapkan pada pasar nasional.

ÔÇØMemang prinsip-prinsipnya itu tidak terlalu detail karena hanya berlaku untuk yang namanya International Active Insurance Group. Itu cukup yang perusahaan-perusahaan besar, sementara kita mengatur untuk yang asuransi domestik,ÔÇØ kata Ogi Prastomiyono.

Penguatan kualitas permodalan menjadi esensi utama dari perumusan ulang regulasi ini guna memperkokoh ketahanan industri perasuransian. OJK menjadwalkan peningkatan ekuitas pelaku usaha asuransi dalam dua tahapan berkala.

ÔÇ£Permodalan itu kan basic, buffer untuk kelau terjadi apa-apa, makanya kita itu meningkatkan ekuitas, tahun ini kan ekuitas kita naikkan tahap pertama 2026, nanti 2028 tahap kedua,ÔÇØ ucap Ogi Prastomiyono.

Selain permodalan, klasifikasi perusahaan kini dirancang lewat metode tiering menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2. Skema perhitungan RBC juga disinkronkan dengan implementasi laporan keuangan teranyar berbasis PSAK 117 yang mengatur kontrak asuransi.

ÔÇ£Kalau ekuitasnya sudah naik, perhitungan risk based capital sudah mengikuti internasional, ada standar untuk kontrak asuransi PSAK 117, dan semacamnya. Kita berharap industri asuransi akan lebih baik lagi ke depannya.ÔÇØ ujar Ogi Prastomiyono.

Pertumbuhan sektor ini diproyeksikan masih memiliki ruang yang sangat lebar mengingat kontribusi industri asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional saat ini masih berkisar di angka 6 persen. Hingga kini, peninjauan mendalam terus berjalan dengan melibatkan koordinasi intensif bersama para pelaku industri.

ÔÇ£Mungkin kita tetap akan menggunakan threshold-nya 120%, tapi cara menghitungnya akan kita sesuaikan mengikuti standar internasional,ÔÇØ kata Ogi Prastomiyono.

Artikel terkait

Rekomendasi