OJK Siapkan Mekanisme Evaluasi Antisipasi Risiko Delisting Emiten

OJK Siapkan Mekanisme Evaluasi Antisipasi Risiko Delisting Emiten
Foto: Ilustrasi OJK Siapkan Mekanisme Evaluasi Antisipasi Risiko Delisting Emiten.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sedang merancang mekanisme evaluasi bertahap untuk memitigasi risiko delisting bagi emiten yang belum memenuhi syarat minimum free float 15 persen. Langkah antisipasi ini disampaikan pada Senin (27/4/2026) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan BEI Nomor I-A yang menargetkan peningkatan likuiditas pasar modal. Dilansir dari Money, implementasi aturan akan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan dinamika pasar serta kesiapan dari sisi suplai maupun permintaan investor.

Proses penilaian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi emiten serta manajer investasi. Keterlibatan pihak-pihak tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kendala yang dihadapi perusahaan di lapangan.

"Jadi kalau dicermati ya, di dalam peraturan I-A yang baru diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia, sebetulnya kami nanti akan membentuk mekanisme evaluasi. Tidak hanya dilakukan oleh OJK dan SRO dalam hal ini, tapi kita akan mengundang partisipasi dari terutama supply side, dari para emiten, melalui keterwakilan yang sudah dinyatakan komitmennya oleh teman-teman di asosiasi, asosiasi emiten Indonesia," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Target pemenuhan saham publik ini diklasifikasikan berdasarkan nilai kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi di atas Rp 5 triliun namun memiliki free float di bawah 12,5 persen diberikan waktu satu tahun untuk mencapai angka 12,5 persen, sebelum wajib menyentuh 15 persen pada tahun kedua.

Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi serupa yang sudah memiliki free float antara 12,5 hingga 15 persen harus mencapai target final pada 31 Maret 2027. Untuk perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp 5 triliun, regulator memberikan tenggat waktu tiga tahun untuk penyesuaian.

Hasan menekankan bahwa setiap akhir siklus tahunan akan dilakukan peninjauan menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan antara urgensi peningkatan kualitas pasar dan daya serap investor terhadap saham-saham yang dilepas ke publik.

"Nah nanti setiap siklus itu, setiap tahunnya ya, momentum mendekati akhir masa evaluasi, tahun pertama, kedua, ketiga, kita akan mendapatkan masukan dari hasil evaluasi. Karena kita tahu dorongan untuk meningkatkan free float di satu sisi sangat baik, tapi di sisi lain kita harus juga cermat menilai kesanggupan dan kapasitas daya serap pasar kita," tukas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Kondisi pasar yang bersifat selektif menjadi salah satu alasan perlunya pendekatan yang tidak kaku. OJK menyadari bahwa pelepasan saham secara serentak belum tentu bisa diserap sepenuhnya oleh pasar meski dalam kondisi ekonomi yang stabil.

"Tentu situasi dan kondisi akan menentukan, pada saat katakanlah normal pun upaya untuk katakanlah meningkatkan free float secara serentak ini juga boleh jadi secara selektif akan dipilih oleh investornya, jadi tidak boleh jadi tidak semua emiten dalam kesempatan pertama langsung sanggup," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Hasil evaluasi berkala nantinya akan menentukan respons kebijakan yang diambil oleh regulator bagi setiap emiten. OJK membuka peluang pemberian fleksibilitas berupa perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban bagi perusahaan yang menunjukkan komitmen kuat namun terkendala situasi pasar.

"Nah nanti dari hasil evaluasi itulah menentukan nanti respons policy dari kami. Sepanjang komitmen dan upaya-upaya itu sudah dilakukan, kami harapkan nanti dalam hasil evaluasi tertangkap kendalanya apa. Sehingga ruang untuk exit-nya bisa voluntary delisting, bisa juga sebetulnya ada pertambahan atau perpanjangan waktu yang dimungkinkan," ucap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi