OJK Dukung Penguatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

OJK Dukung Penguatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
Foto: Ilustrasi OJK Dukung Penguatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Otoritas Jasa Keuangan memberikan dukungan penuh terhadap langkah penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA. Dukungan ini bertujuan memastikan hasil ekspor komoditas alam memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian domestik, seperti dilansir dari Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan tetap menyelaraskan dengan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri.

Melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, lembaga pengawas keuangan tersebut memastikan sektor perbankan bakal menjalankan peran mereka secara prudent, tertib, sekaligus berintegritas.

Fokus utama dalam pengawasan ini tertuju pada pengelolaan rekening penampungan atau escrow account yang menjadi instrumen pelaksanaan regulasi.

Friderica menegaskan pihak otoritas telah memiliki regulasi yang kuat demi memantau escrow account tersebut. Langkah ini diperkuat melalui sinergi intensif bersama kementerian maupun lembaga negara terkait, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada bank," kata Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Selain memperketat sisi pengawasan, pihak otoritas juga menyiapakan sejumlah stimulus guna mempermudah implementasi kebijakan DHE SDA di lapangan.

Stimulus pertama berupa pelakuan dana DHE SDA yang dapat dijadikan sebagai agunan tunai. Syaratnya, dana tersebut harus memenuhi kriteria kualitas aset bank umum, yang mencakup bank umum konvensional, bank umum syariah, hingga unit usaha syariah.

Stimulus kedua berupa pengecualian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai DHE SDA dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit atau BMPK, sepanjang memenuhi kriteria tertentu.

"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian," kata Friderica.

Sebagai langkah konkret berikutnya, otoritas akan mengirimkan surat resmi kepada seluruh jajaran direksi bank umum mengenai skema dukungan ini, termasuk penyediaan data serta informasi yang dibutuhkan kementerian dan lembaga terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi