Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada Kamis (21/5) di Jakarta. Langkah ini diambil guna memastikan hasil ekspor komoditas strategis memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, seperti dilansir dari Nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan penguatan kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan akumulasi devisa dalam negeri. Kebijakan ini diterapkan dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Sektor perbankan diminta OJK untuk menerapkan prinsip kehati-hatian agar kebijakan berjalan tertib dan terukur. Fokus utama pengawasan terletak pada penggunaan escrow account sebagai instrumen penempatan devisa, didukung oleh perangkat regulasi yang memadai serta koordinasi lintas lembaga.
Sinergi pengawasan dan pemeriksaan perbankan juga diperkuat bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
"OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account apabila diperlukan. Selain itu kami juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut kepada bank," kata Friderica di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).
Upaya koordinasi tersebut bertujuan menutup celah implementasi dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Di samping itu, OJK menyiapkan sejumlah insentif agar kebijakan ini tetap menarik bagi industri perbankan dan dunia usaha.
Insentif pertama berupa perlakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai yang memenuhi syarat kualitas aset bank umum. Insentif kedua adalah pengecualian bagian penyediaan dana yang dijamin agunan tunai tersebut dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian," kata Friderica.
Sebagai langkah lanjutan, OJK segera menerbitkan surat resmi berisi arahan implementasi kebijakan DHE SDA kepada seluruh direksi bank umum. Surat tersebut juga mencakup ketentuan penyediaan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan oleh kementerian serta lembaga terkait.