OJK Dorong Perbankan Cantumkan Program Prioritas Pemerintah dalam RBB

OJK Dorong Perbankan Cantumkan Program Prioritas Pemerintah dalam RBB
Foto: Ilustrasi OJK Dorong Perbankan Cantumkan Program Prioritas Pemerintah dalam RBB.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sektor perbankan untuk menyalurkan pembiayaan ke berbagai program prioritas pemerintah melalui penyesuaian peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Kebijakan yang dilansir dari Money pada Selasa (21/4/2026) ini bertujuan menyelaraskan arah pembiayaan dengan agenda strategis nasional tahun 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa langkah ini mencakup dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, hingga Koperasi Desa Merah Putih.

"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," tutup Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan penegasan bahwa penyertaan program pemerintah dalam rancangan peraturan tersebut tidak bersifat memaksa. Bank tetap memiliki kendali penuh atas manajemen risiko dan pemilihan strategi bisnis secara mandiri.

"Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dlm menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan ini dapat mempersempit ruang kredit bagi sektor lain jika bank harus mengalokasikan sebagian kapasitas risikonya untuk program pemerintah. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada pelaku UMKM yang selama ini menjadi nasabah setia perbankan.

"Setiap bank punya batas dalam menanggung risiko. Kalau sebagian kapasitas itu dipakai untuk program prioritas, otomatis ruang untuk kredit lain bisa menyempit," kata Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Yusuf menambahkan bahwa perubahan fokus portofolio bank berpotensi menggeser skala prioritas bagi pelaku usaha kecil. Terlebih, pemulihan sektor UMKM pascapandemi dinilai belum berjalan secara menyeluruh hingga saat ini.

"Bukan karena bank tidak mau, tapi karena mereka harus mengatur portofolio risikonya," imbuh Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Meskipun bukan bersifat kewajiban tertulis, Yusuf memandang adanya tekanan secara praktik terutama bagi bank milik negara yang cenderung mengikuti arah kebijakan fiskal pemerintah.

"Tapi di lapangan, kita juga paham, begitu sesuatu masuk ke aturan dan harus dilaporkan, rasanya tidak lagi sekadar imbauan biasa," ungkap Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Ia juga menyoroti aspek kehati-hatian perbankan dalam mengelola dana nasabah di tengah kondisi likuiditas yang mulai mengetat dan pertumbuhan simpanan masyarakat yang melambat.

"Bukan model lama yang pakai kuota, tapi lebih halus. Masalahnya tinggal satu, apakah ini nanti tetap menjaga prinsip kehati-hatian bank atau tidak," ucap Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Terkait kekhawatiran publik mengenai penggunaan langsung dana simpanan untuk program tertentu, Yusuf meluruskan bahwa dana tetap dikelola dalam kerangka intermediasi perbankan yang standar.

"Tapi memang, perubahan di situ tetap ada efeknya," terang Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Ia memperkirakan persaingan memperebutkan dana masyarakat akan semakin sengit, yang pada jangka pendek dapat meningkatkan bunga deposito bagi para nasabah penyimpan dana.

"Jadi kalau ditanya harus khawatir atau tidak, menurut saya tidak perlu panik. Sistem perbankan kita relatif cukup kuat," terang Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Kesiapan sistem perbankan menurutnya tetap harus diuji melalui pengawasan ketat agar dorongan kebijakan ini tidak berubah menjadi tekanan yang merusak stabilitas keuangan.

"Selama bank masih pegang prinsip kehati-hatian dan OJK tidak mendorong terlalu jauh, risikonya masih bisa dijaga. Tapi kalau dorongan ini pelan pelan berubah jadi tekanan, di situ potensi masalahnya mulai muncul," ungkap Yusuf Rendy Manilet, Ekonom dan Peneliti CORE Indonesia.

Senada dengan analisis tersebut, Guru Besar FEB Universitas Indonesia Budi Frensidy menyatakan bahwa dampak terhadap simpanan nasabah tidak akan terjadi secara instan selama prinsip intermediasi tetap terjaga.

"Dana nasabah tidak otomatis ÔÇ£dialihkanÔÇØ ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa," ujar Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar FEB UI.

Budi menekankan bahwa penurunan likuiditas dan profitabilitas bank baru akan menjadi ancaman jika dorongan pembiayaan tersebut mengabaikan kualitas kredit dan prinsip underwriting masing-masing lembaga keuangan.

"OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan," imbuh Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar FEB UI.

Urgentitas revisi aturan RBB ini, menurut Budi, terletak pada transparansi laporan agar otoritas dapat memetakan risiko dan realisasi pembiayaan dengan lebih akurat tanpa mengintervensi independensi bank.

"Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya," kata Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar FEB UI.

Budi mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik agar perbankan tidak dipersepsikan sebagai alat politik yang mengabaikan aspek komersial dalam penyaluran pembiayaan.

"Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh," tutup Budi Frensidy, Ekonom dan Guru Besar FEB UI.

Pihak perbankan pun merespons dengan jaminan keamanan dana. Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Ramon Armando, memastikan bahwa manajemen risiko internal tetap menjadi garda terdepan dalam setiap kebijakan.

"Bank pada dasarnya tetap mengikuti kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), tetapi membatasi dampaknya melalui manajemen risiko internal," ujar Ramon Armando, Corporate Secretary BTN.

Hal yang sama disampaikan oleh Executive Vice President BCA, Hera F Haryn, yang menegaskan komitmen perseroan dalam menerapkan disiplin risiko serta terus berkoordinasi dengan otoritas terkait kebijakan baru.

"Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin," ungkap Hera F Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA.

Artikel terkait

Rekomendasi