Pertumbuhan aset industri penjaminan akan ditopang oleh peningkatan pembiayaan produktif melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal itu disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Sabtu (16/5/2026), sebagaimana dilansir dari Keuangan.
"Dalam hal ini, OJK mendorong optimalisasi kontribusi Jamkrindo dan Jamkrida termasuk melalui penerapan skema 3 Layer Penjaminan untuk program pemerintah," tulis Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Melalui penerapan skema berlapis tersebut, Jamkrida bertindak sebagai penjamin utama di tingkat daerah. Kapasitas Jamkrida kemudian diperkuat oleh Jamkrindo serta mendapatkan dukungan dari perusahaan penjaminan ulang selaku re-guarantee.
Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa penerapan mekanisme penjaminan ini diharapkan mampu mempertegas kapasitas industri dalam mengawal pembiayaan UMKM dan sektor prioritas nasional. Industri penjaminan juga dinilai perlu memperluas ekspansi penjaminan pada sektor produktif yang memiliki prospek pertumbuhan berkelanjutan.
"Di samping itu, perlu meningkatkan kualitas underwriting dan mitigasi risiko melalui optimalisasi pemanfaatan data, termasuk akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," lanjut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
Langkah penguatan tersebut juga diiringi dorongan OJK untuk meningkatkan kolaborasi antara perusahaan penjaminan dengan pihak perbankan, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini bertujuan agar industri penjaminan dapat tumbuh dengan lebih sehat, prudent, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.