OJK Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Nasional

OJK Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Nasional
Foto: Ilustrasi OJK Dorong Pemurnian Industri Penjaminan Nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan tata kelola industri penjaminan nasional melalui program pemurnian bisnis dan pemenuhan ketentuan modal secara bertahap pada acara Indonesia Guarantee Summit (IGS) 2026 di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pertumbuhan aset lembaga penjaminan di Indonesia menunjukkan tren positif, di mana dilansir dari Investor Daily, per akhir 2025 terdapat 24 entitas dengan total aset mencapai Rp47,51 triliun atau tumbuh 2,42 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan nilai outstanding penjaminan nasional tercatat sebesar Rp406,43 triliun dengan porsi penjaminan produktif mencapai 70,91 persen serta gearing ratio sebesar 20,50 kali.

Pendapatan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) industri menyentuh Rp8,2 triliun dengan claim ratio sebesar 83,42 persen, sehingga pengaturan serta pengawasan berbasis risiko terus ditingkatkan oleh regulator.

"OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk memenuhi ketentuan modal secara bertahap, di mana hingga akhir tahun 2026 setiap perusahaan penjaminan diwajibkan telah memenuhi paling sedikit 75% dari ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Langkah penguatan ini didukung penuh oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) yang menilai posisi industri semakin strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Penjaminan bukan sekadar pelengkap administrasi kredit. Penjaminan adalah mekanisme berbagi risiko yang membantu mempertemukan kebutuhan pelaku usaha, terutama UMKM dan koperasi, dengan prinsip kehati-hatian lembaga keuangan," ujar Ivan Soeparno, Ketua Asippindo.

Asippindo juga menegaskan pentingnya harmonisasi kebijakan yang selaras dengan sektor keuangan lain, terutama produk yang beririsan dengan industri asuransi untuk membangun level playing field yang sehat.

"Penguatan industri penjaminan membutuhkan harmonisasi kebijakan yang semakin selaras dengan sektor jasa keuangan lain, khususnya pada produk yang memiliki irisan dengan industri asuransi. Dengan regulasi yang proporsional, konsisten, dan sesuai karakteristik bisnis penjaminan, kita dapat membangun level playing field yang sehat, sehingga industri penjaminan, asuransi, perbankan, dan lembaga keuangan lainnya dapat saling melengkapi dalam memperkuat akses pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional," kata Ivan Soeparno, Ketua Asippindo.

Dukungan terhadap agenda pembangunan ini turut disampaikan pemerintah melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Ferry Irawan yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto.

Ferry Irawan memaparkan bahwa kontribusi sektor UMKM saat ini sangat signifikan bagi perekonomian nasional karena mencakup sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Buto (PDB) serta menyerap 97 persen tenaga kerja.

Pemerintah terus memacu pembiayaan produktif lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga ekonomi hijau, di mana industri penjaminan berfungsi sebagai credit enhancer dan instrumen mitigasi risiko formal.

"Pemurnian harus dimaknai sebagai penguatan fondasi industri agar lebih sehat, kredibel, prudent, dan berkelanjutan," ujar Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Acara IGS 2026 tersebut juga menyelenggarakan sesi panel diskusi serta focus group discussion yang menghadirkan para regulator, akademisi, dan pelaku industri sebagai narasumber.

Artikel terkait

Rekomendasi