OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara

OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara
Foto: Ilustrasi OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Nasabah di KCP Aek Nabara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) untuk segera merampungkan penanganan kasus hukum yang menimpa nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah intervensi ini diambil oleh regulator guna menjamin hak pelindungan konsumen serta memelihara stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan domestik, seperti dikutip dari Investortrust.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI guna meminta klarifikasi operasional atas situasi tersebut.

OJK memberikan instruksi tertulis agar proses penyelesaian perkara dijalankan secara cepat, menyeluruh, transparan, serta bertanggung jawab penuh kepada nasabah yang terdampak.

Regulator keuangan menegaskan bahwa aspek keamanan dana nasabah merupakan prioritas operasional paling utama, sehingga BNI diwajibkan melakukan proses verifikasi menyeluruh dan melaporkan perkembangannya secara berkala.

Dalam perkembangannya, manajemen BNI telah berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum beserta instansi terkait untuk melakukan pembekuan dan pengamanan aset yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

"Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Firmansyah dalam siaran pers, Sabtu (18/4/2026).

Terkait pemulihan kerugian keuangan, BNI tercatat telah merampungkan proses verifikasi awal dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah dengan nilai total mencapai Rp7 miliar.

OJK memastikan akan terus mengawal ketat jalannya sisa proses verifikasi dana guna menjamin penyelesaian sengketa berjalan adil, transparan, dan mematuhi koridor regulasi perbankan yang berlaku.

Selain pemulihan dana, OJK memerintahkan BNI meluncurkan investigasi internal mendalam yang mencakup evaluasi sistem kepatuhan, audit pengendalian internal, serta penataan ulang tata kelola perusahaan.

Langkah audit menyeluruh ini dinilai mendesak demi memetakan akar permasalahan struktural secara presisi sekaligus mengesekusi perbaikan sistem agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Manajemen BNI sendiri telah menyatakan komitmen resmi untuk menuntaskan kasus operasional ini hingga selesai dengan mengedepankan asas akuntabilitas serta perlindungan nasabah secara penuh.

OJK juga memperingatkan akan menjatuhkan sanksi pengawasan lanjutan secara tegas sesuai kewenangan undang-undang apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti adanya pelanggaran regulasi.

Masyarakat dan pihak terkait diimbau untuk menjaga pola komunikasi yang kondusif serta menghormati seluruh proses hukum berjalan, di mana nasabah yang memerlukan informasi lanjutan dapat memanfaatkan layanan Kontak OJK 157.

Artikel terkait

Rekomendasi