PT Indosaku Digital Teknologi resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dilansir dari Suara, denda tersebut merupakan buntut dari pelanggaran tata kelola penagihan yang melibatkan pihak ketiga.
OJK menilai perusahaan tersebut gagal memenuhi standar perilaku dan perlindungan konsumen dalam operasional bisnisnya. Sanksi ini diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan pinjaman digital tersebut.
Fokus utama pemeriksaan mencakup tata kelola penggunaan pihak ketiga serta prinsip perlindungan konsumen yang diwajibkan regulasi. Selain denda finansial, Direktur Utama Indosaku juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis secara resmi.
OJK memberikan instruksi tegas kepada pimpinan Indosaku untuk menyusun dan mengimplementasikan rencana tindak perbaikan. Langkah ini bertujuan membenahi seluruh mekanisme penagihan yang selama ini dijalankan oleh agen eksternal.
"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," ujar pihak OJK dalam keterangan resminya yang dikutip dari Suara pada Sabtu (9/5/2026).
Regulator menekankan bahwa setiap perusahaan jasa keuangan wajib menjamin profesionalisme pihak ketiga. Seluruh agen penagihan harus bekerja sesuai etika dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.
Poin-Poin Perbaikan yang Diperintahkan OJK
OJK memerintahkan Indosaku untuk segera melakukan penyempurnaan kebijakan internal guna menyelaraskan prosedur penagihan dengan aturan terbaru. Evaluasi total terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga menjadi salah satu poin krusial dalam instruksi tersebut.
Penguatan perjanjian ini harus mencakup standar perilaku agen, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, hingga sistem pelaporan sanksi yang jelas. Selain itu, aspek pengendalian kualitas operasional harus ditingkatkan untuk menjaga kualitas perilaku tenaga penagih di lapangan.
Program pelatihan dan pemantauan berkala bagi tenaga penagih juga wajib diperkuat. Hal ini termasuk pengembangan mekanisme penanganan pengaduan konsumen yang lebih responsif dan transparan agar hak-hak nasabah tetap terlindungi dengan baik.
Peringatan bagi Seluruh Pelaku Jasa Keuangan
Direksi Indosaku diminta menyelesaikan seluruh poin perbaikan tersebut secara tepat waktu di bawah pengawasan ketat regulator. OJK memberikan peringatan bahwa sanksi yang jauh lebih berat akan dijatuhkan jika pelanggaran serupa kembali terulang di masa depan.
Seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga diimbau untuk memperketat kontrol terhadap aktivitas penagihan mereka. Pengawasan internal harus dipastikan mampu mencegah terjadinya praktik penagihan yang melanggar kode etik perbankan dan layanan keuangan.
"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," tulis OJK.