OJK Catat Kelompok Usia Produktif Dominasi Pendanaan Macet Pinjol

OJK Catat Kelompok Usia Produktif Dominasi Pendanaan Macet Pinjol
Foto: Ilustrasi OJK Catat Kelompok Usia Produktif Dominasi Pendanaan Macet Pinjol.

Kelompok usia produktif antara 19 hingga 34 tahun mendominasi porsi pendanaan macet pada industri pinjaman daring sebesar 48,65 persen per Maret 2026. Data statistik dari Otoritas Jasa Keuangan tersebut dilansir dari Investortrust pada Senin (11/5/2026).

ÔÇ£Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar,ÔÇØ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam jawaban tertulis.

Otoritas Pengawas Lembaga Pembiayaan juga mengidentifikasi 16 penyelenggara pinjaman daring yang mencatatkan tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 melampaui angka 5 persen pada periode Maret 2026. Kendati demikian, operasional penyaluran pembiayaan dari para penyelenggara tersebut dinyatakan tidak perlu dihentikan secara otomatis oleh regulator.

ÔÇ£Namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko,ÔÇØ kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Faktor dominasi pembiayaan sektor konsumtif menjadi pemicu utama tingginya angka pendanaan macet ini. Kondisi finansial sektor tersebut sangat terikat dengan stabilitas pendapatan serta arus kas pribadi dari masyarakat, sehingga kerentanan gagal bayar menjadi sangat tinggi.

Langkah perbaikan kini terus didorong oleh pihak regulator kepada para penyelenggara pinjaman daring guna memitigasi risiko finansial. Strategi penguatan yang ditekankan mencakup evaluasi kelayakan debitur, pembaruan sistem credit scoring, hingga optimalisasi penagihan dengan kepatuhan pada perlindungan konsumen.

ÔÇ£OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh penyelenggara pindar,ÔÇØ ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi