Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim pada lini usaha asuransi kesehatan masih berada pada posisi yang terkendali hingga Januari 2026. Data indikator kesehatan keuangan ini menunjukkan angka yang aman baik untuk sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Rasio klaim tercatat sebesar 40,85% pada asuransi jiwa dan 17,75% pada asuransi umum. Kondisi tersebut, seperti dikutip dari Investortrust, mencerminkan kemampuan industri dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan premi dan pembayaran klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan mengenai capaian tersebut.
"Secara umum (rasio klaim) masih berada pada level yang terkendali," ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Kamis (19/3/2026).
Menurut Ogi, implementasi Peraturan OJK (POJK) terkait Ekosistem Asuransi Kesehatan yang telah diundangkan pada 22 Desember 2025 diperkirakan mulai memberikan dampak secara bertahap pada triwulan II 2026.
"Seiring dengan penyesuaian proses bisnis di industri," katanya.
Dinamika sektor ini ke depan diperkirakan masih menghadapi tantangan dari inflasi medis serta tingginya tingkat utilisasi layanan kesehatan. Kebutuhan penguatan manajemen risiko dan pengendalian klaim menjadi perhatian utama industri agar bisnis tetap berkelanjutan.
Sejumlah perusahaan asuransi telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan melakukan penyesuaian strategi pemasaran produk kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
"Dengan adanya penguatan tata kelola melalui POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, sektor ini diharapkan dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan, serta tetap menjadi salah satu area penting dalam pengembangan produk asuransi," ucap Ogi.