Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan positif pada akumulasi premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink yang mencapai Rp 11,37 triliun per Maret 2026. Capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 3,68 persen secara tahunan (year on year/YoY) ditengah masa konsolidasi industri keuangan.
Data pertumbuhan moderat ini dilansir dari Keuangan berdasarkan catatan berkala dari regulator. OJK menilai perolehan ini tidak lagi dipicu oleh strategi pemasaran agresif melainkan hasil dari peningkatan kualitas produk asuransi serta penguatan kepercayaan dari para nasabah.
Regulator kini mendorong peningkatan kualitas pemasaran serta pengembangan produk yang adaptif terhadap profil risiko nasabah. Selain itu, perusahaan asuransi diminta secara kontinu memperkuat edukasi dan literasi mengenai karakteristik PAYDI kepada masyarakat luas.
Otoritas juga sedang menyiapkan transisi regulasi untuk memperkuat tata kelola industri ini. Ketentuan PAYDI yang sebelumnya dimuat dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 kini direncanakan untuk ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan OJK (POJK).
Penjelasan mengenai kondisi terkini pertumbuhan premi asuransi tersebut disampaikan langsung oleh pihak berwenang. Penguatan praktik seleksi risiko menjadi salah satu faktor penentu kinerja positif ini.
"Pertumbuhan PAYDI saat ini lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Langkah penyesuaian regulasi ke depan terus dimatangkan melalui komunikasi aktif bersama para pelaku usaha. OJK telah menggelar diskusi awal bersama pihak asosiasi industri guna menggodok poin-poin penguatan aturan baru tersebut.