OJK Catat Penurunan Imbal Hasil Industri Dana Pensiun

OJK Catat Penurunan Imbal Hasil Industri Dana Pensiun
Foto: Ilustrasi OJK Catat Penurunan Imbal Hasil Industri Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tingkat pengembalian investasi atau Return on Investment (RoI) sektor dana pensiun mengalami kemerosotan hingga menyentuh angka 0,02 persen pada posisi Maret 2026, seperti dilansir dari Keuangan pada Sabtu (16/5).

Kondisi penurunan performa profitabilitas investasi pada sektor dana pensiun tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas terkait melalui sebuah pernyataan resmi.

"Angkanya menurun, dibandingkan posisi Maret 2025 yang sebesar 0,70%," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa kemerosotan ini dipicu oleh lonjakan risiko geopolitik global yang menekan pasar keuangan dalam negeri, serta penurunan suku bunga yang memangkas yield investasi instrumen pasar uang dan pendapatan tetap.

"Namun, pencapaiannya akan sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar global dan domestik," katanya.

Pihak otoritas mengidentifikasi tantangan ke depan meliputi volatilitas pasar, perubahan suku bunga, tekanan geopolitik, inflasi, serta strategi alokasi aset yang bervariasi sesuai profil risiko setiap perusahaan.

"Ditambah, melakukan diversifikasi portofolio agar ketahanan dan keberlanjutan hasil investasi tetap terjaga," ungkap Ogi.

Merespons situasi penurunan performa investasi ini, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) memberikan pandangan mengenai langkah antisipasi yang harus diambil oleh pelaku industri.

"Diperlukan berinvestasi secara prudent agar kinerja ROI tidak terlalu menurun secara drastis ke depannya," ujar Staf Ahli ADPI Bambang Sri Mulyadi.

Bambang Sri Mulyadi menambahkan bahwa pengelola dana pensiun disarankan untuk tetap menempatkan dana pada surat berharga pendapatan tetap serta menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dengan masa jatuh tempo aset.

Artikel terkait

Rekomendasi