OJK Catat Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Tumbuh Belasan Persen

OJK Catat Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Tumbuh Belasan Persen
Foto: Ilustrasi OJK Catat Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Tumbuh Belasan Persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembayaran manfaat dana pensiun menembus angka Rp20,79 triliun per Februari 2026 akibat lonjakan jumlah peserta yang memasuki masa purnabakti.

Realisasi penyaluran dana tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 14,26 persen secara year on year (yoy), sebagaimana dilansir dari Investortrust pada Rabu (15/4/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan faktor utama di balik tren kenaikan pembayaran hak bagi para pensiunan tersebut.

ÔÇ£Peningkatan ini pada prinsipnya didorong oleh bertambahnya jumlah peserta yang memasuki usia pensiun normal,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).

Selain faktor penambahan usia pensiun, Ogi Prastomiyono memaparkan penyebab lainnya meliputi kondisi peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia serta pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihak regulator kemudian menggarisbawahi urgensi penerapan langkah strategis oleh para pengelola dapen demi menjaga keberlanjutan likuiditas pembayaran ke depan.

ÔÇ£Dana pensiun perlu memperkuat pengelolaan aset melalui penerapan strategi ALM, memastikan komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi, serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,ÔÇØ katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi