Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 13.130 laporan penipuan daring dengan 22.593 rekening terlapor yang terjadi di sektor keuangan digital sepanjang sepuluh hari pertama bulan Ramadan pada Selasa (3/3/2026).
Lonjakan aktivitas kejahatan siber yang memanfaatkan momentum persiapan Idulfitri ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan periode normal maupun masa yang sama pada tahun lalu, sebagaimana dilansir dari Investortrust.
Pihak otoritas mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan didominasi oleh modus penawaran promo belanja online palsu untuk produk-produk kebutuhan Lebaran serta teknik manipulasi psikologis lewat tautan berbahaya.
"Selama 10 hari pertama Ramadan ini mencatat peningkatan menjadi sebanyak 13.130 laporan penipuan dengan 22.593 rekening terlapor dan ini sudah bisa kita lihat ada peningkatan sebelum bulan puasa maupun 10 hari di bulan puasa tahun 2025," jelas Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pola kejahatan ini jamak menyasar masyarakat yang berburu perlengkapan hari raya seperti pakaian hingga aksesoris melalui platform digital dengan kedok potongan harga fiktif.
"Misalnya orang belanja ya, kaitan dengan penipuan belanja online menawarkan produk-produk yang ini biasa ibu-ibu banyak membutuhkan banyak hal terkait dengan nanti persiapan mau Lebaran dan lain-lain. Entah itu baju, pakaian ya segala macam aksesoris persiapan nanti Lebaran dan lain-lain itu memang banyak trennya seperti itu. Jadi kita antisipasi itu banyak sekali penipuan transaksi belanja jual beli online," terang Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain penipuan jual beli, pelaku juga menerapkan metode social engineering melalui pesan tawaran pekerjaan paruh waktu maupun pengumuman hadiah palsu yang mengarahkan korban ke situs phishing.
"Jadi ini banyak promo ya yang ditawarkan padahal itu adalah penipuan. Mereka bisa tau kita kadang belanja di mana gitu ya kita mendapat hadiah dan lain-lain ternyata ketika kita klik begitu ya ternyata itu adalah tautan terkait penipuan," sambung Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.
Meskipun penipuan perdagangan konvensional berada di luar ranah kewenangan utama lembaga, instansi ini tetap mengoordinasikan langkah pemblokiran rekening guna mengupayakan pengembalian dana nasabah.
"Kalau penipuan konvensional, itu memang di luar OJK ya. Tetapi yang dilaporkan adalah mereka sudah terlanjur mentransfer. Misalnya kemarin kita tangani Alhamdulillah bisa kita kejar, uangnya bisa kita selamatkan," ucap Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.
Upaya mitigasi dan penanganan secara cepat diharapkan dapat menekan potensi kerugian finansial yang dialami oleh masyarakat luas selama bulan puasa.
"Jadi ini memang harus kita imbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap berbagai penipuan," pungkas Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK.