Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja intermediasi perbankan nasional masih menunjukkan tren pertumbuhan positif hingga akhir Februari 2026, di tengah dinamika ekonomi global yang menantang. Pemaparan ini disampaikan dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026 pada Senin (6/4/2026).
Dilansir dari Investortrust, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae merinci bahwa profil risiko industri perbankan tetap terjaga. Penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan yang signifikan, dengan motor penggerak utama berasal dari sektor investasi yang tumbuh tertinggi sebesar 20,72 persen.
"Kredit tumbuh sebesar 9,37% year-on-year menjadi sebesar 8.559 triliun, meningkat dibandingkan dengan posisi Januari 2026 yang tumbuh 9,96%," ungkap Dian dalam acara Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Peningkatan ini mencerminkan tingginya optimisme pelaku usaha dalam melakukan ekspansi bisnis di awal tahun. Dian kemudian memaparkan rincian komposisi pertumbuhan tersebut berdasarkan kategori debitur dan kepemilikan bank.
"Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh tertinggi sebesar 14,74% year-on-year. Sementara ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh paling tinggi yaitu sebesar 12,78% year on year," tuturnya.
Performa yang kuat juga ditunjukkan pada sisi penghimpunan dana masyarakat. Dana Pihak Ketiga (DPK) dilaporkan berhasil menembus angka psikologis baru pada periode tersebut.
"Di sisi lain, dana pihak ketiga atau DPK tumbuh sebesar 13,18% year-on-year dibandingkan bulan Januari yang lalu adalah sebesar 13,48% year-on-year menjadi sebesar 10.102 triliun," kata Dian.
Mengenai aspek ketahanan, OJK memastikan likuiditas perbankan berada di level sangat memadai dan jauh di atas ambang batas ketentuan. Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat di level 195,64 persen, sedangkan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,83 persen sebagai buffer mitigasi risiko.
Selain performa keuangan, otoritas juga fokus memperkuat struktur industri melalui konsolidasi dan ketegasan pengawasan. Sepanjang triwulan I 2026, OJK menerbitkan 12 izin penggabungan BPR dan BPRS, serta mencabut izin usaha enam BPR bermasalah demi perlindungan konsumen.
Langkah tegas lainnya juga diambil oleh regulator dalam menjaga integritas sistem keuangan. Perbankan diminta meningkatkan pengawasan guna memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas pada perekonomian.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya adalah sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," pungkas Dian.