OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh Menjadi Rp 8.557 Triliun

OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh Menjadi Rp 8.557 Triliun
Foto: Ilustrasi OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh Menjadi Rp 8.557 Triliun.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 9,96 persen secara tahunan menjadi Rp 8.557 triliun pada Januari 2026 di tengah dinamika ekonomi. Lonjakan tersebut menunjukkan percepatan dibanding realisasi pertumbuhan pada Desember 2025 yang berada di angka 9,63 persen.

Data kinerja intermediasi perbankan dengan profil risiko yang terjaga ini dilansir dari Investortrust. Meskipun mengalami tren positif pada awal tahun, Otoritas Jasa Keuangan mencatat adanya pelemahan di segmen usaha mikro kecil dan menengah yang terkontraksi 0,53 persen menjadi Rp 1.482,99 triliun, meski rasio kredit bermasalahnya bertahan di level 4,60 persen. Di sisi lain, kredit usaha rakyat masih bertumbuh tipis 0,16 persen dengan total pembiayaan Rp 439,40 triliun dan rasio NPL gross 2,37 persen.

Pernyataan resmi mengenai kondisi stabilitas sektor keuangan serta rincian indikator risiko ini disampaikan langsung oleh otoritas terkait.

ÔÇ£Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL (non performing loan) gross sebesar 2,14% (Desember 2025: 2,05%) dan NPL net sebesar 0,82% (Desember 2025: 0,79%). Selain itu, loan at risk (LAR) tercatat sebesar 9,01% (Desember 2025: 8,77%),ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, Selasa (17/3/2026) seperti disampaikan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pihak regulator menjelaskan bahwa fluktuasi dalam penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM, termasuk program kredit usaha rakyat, sangat dipengaruhi oleh siklus ekonomi domestik dan volume permintaan riil dari pelaku usaha.

ÔÇ£OJK mengkaji terdapat beberapa faktor yang secara umum dapat menjadi penyebab meningkatnya rasio kredit, antara lain menurunnya daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi di sektor riil yang membuat usaha kecil yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi juga turut terdampak,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Menyikapi risiko peningkatan rasio pembiayaan bermasalah tersebut, otoritas meminta industri perbankan nasional memperkuat sistem penyaringan debitur serta meningkatkan alokasi pencadangan internal.

ÔÇ£Sebagai bantalan terhadap risiko potensi gagal bayar, termasuk monitoring risiko konsentrasi dan portofolio kredit,ÔÇØ ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Langkah mitigasi lanjutan yang didorong oleh regulator adalah penataan ulang kembali skema pembayaran atau restrukturisasi kredit bagi para debitur yang dinilai masih memiliki prospek bisnis cerah ke depan.

Artikel terkait

Rekomendasi