Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran kredit perbankan nasional melonjak 9,96 persen secara tahunan menjadi Rp8.557 triliun pada Januari 2026. Pertumbuhan positif yang didorong ekspansi sektor investasi dan korporasi ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).
Sektor kredit investasi menjadi penggerak utama dengan kenaikan mencapai 22,38 persen, dilansir dari Investortrust. Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh sebesar 6,58 persen dan kredit modal kerja mengalami peningkatan sebesar 4,13 persen.
Berdasarkan data segmentasi debitur, kelompok kredit korporasi mencatatkan kenaikan sebesar 16,07 persen. Di sisi lain, penyaluran kredit yang dilakukan oleh jajaran Bank BUMN mengalami pertumbuhan sebesar 13,43 persen.
"Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Januari 2026, kredit tumbuh sebesar 9,96% year on year menjadi sebesar Rp 8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63%," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan yang sehat sejalan dengan pertumbuhan kredit tersebut. Komponen giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75 persen, 12,61 persen, dan 8,27 persen secara tahunan.
"Dana Pihak Ketiga atau DPK tumbuh sebesar 13,48% year on year, di mana Desember yang lalu tercatat sebesar 13,83% year on year menjadi sebesar Rp 10.076 triliun, dengan giro, deposito, dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 19,75%, 12,61%, dan 8,27% year on year," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Kualitas aset industri perbankan Indonesia dipastikan berada pada posisi aman dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,14 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen. Ketahanan modal perbankan nasional juga tergolong kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) menyentuh level 25,87 persen.
"Tentunya ini menjadi buffer mitigasi risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global dewasa ini," tegas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK juga melakukan tindakan hukum tegas dengan mencabut izin usaha tiga bank perekonomian rakyat sejak awal tahun 2026. Ketiga lembaga tersebut adalah PT BPR Prima Master Bank, Perumda BPR Bank Cirebon, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana.
Langkah penertiban juga menyasar transaksi ilegal melalui instruksi pemblokiran puluhan ribu rekening perbankan. OJK mewajibkan bank melakukan pendalaman data nasabah yang mencurigakan dan menutup rekening yang sesuai dengan data Nomor Identifikasi Kependudukan pelaku.
"OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening (yang sebelumnya ini sebesar 32.144 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," jelas Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.