Otoritas Jasa Keuangan mencatat hasil investasi industri asuransi syariah merosot drastis menjadi negatif Rp 121,84 miliar pada Maret 2026 akibat tekanan pasar keuangan domestik. Penurunan tajam ini dipicu oleh melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan sebesar 14,42 persen secara bulanan.
Dilansir dari Investortrust, performa negatif tersebut berbanding terbalik dengan periode sebelumnya yang masih membukukan angka positif sebesar Rp 545,24 miliar. Kemunduran ini menandakan pertumbuhan hasil investasi industri tersebut minus 122,35 persen secara year on year.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa dinamika kondisi pasar menjadi faktor utama penentu tekanan pada imbal hasil investasi tersebut.
"Termasuk pelemahan IHSG sebesar 14,42% secara month to month (mtm), yang berdampak pada kinerja instrumen investasi berbasis ekuitas dalam portofolio asuransi jiwa syariah," ujarnya Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK pada Senin (25/5/2026).
Regulator kini mendorong para pelaku industri asuransi syariah untuk memperkuat strategi pengelolaan dana secara lebih berhati-hati. Langkah penyesuaian strategi ini dinilai krusial demi menjaga stabilitas hasil investasi sekaligus memberikan perlindungan bagi pemegang polis.
"Untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan kinerja hasil investasi ke depan, industri perlu terus memperkuat diversifikasi portofolio pada instrumen yang lebih stabil, mengoptimalkan, asset liability management (ALM), memperkuat manajemen risiko melalui stress testing," katanya Ogi Prastomiyono.
OJK juga memberikan penilaian bahwa penguatan tata kelola serta peningkatan fungsi pengawasan internal merupakan elemen penting lain yang harus dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan investasi.