OJK Catat Imbal Jasa Penjaminan Capai Rp1,99 Triliun

OJK Catat Imbal Jasa Penjaminan Capai Rp1,99 Triliun
Foto: Ilustrasi OJK Catat Imbal Jasa Penjaminan Capai Rp1,99 Triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perbaikan kinerja pada nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang diraih oleh perusahaan penjaminan hingga Maret 2026. Nilai realisasi IJP tersebut tercatat menyentuh angka Rp1,99 triliun, seperti dilansir dari Keuangan.

Meskipun jumlah tersebut masih mengalami penyusutan sebesar 4,78 persen secara year on year (yoy), performa ini menunjukkan arah perbaikan. Persentase penyusutan pada Maret 2026 terpantau lebih kecil jika disandingkan dengan perolehan bulan sebelumnya yang sempat terkontraksi hingga 6,59 persen secara yoy.

Faktor penentu pemulihan performa ini dipengaruhi oleh langkah adaptasi para pelaku industri terhadap regulasi teranyar. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono memaparkan sejumlah alasan di balik perbaikan data sektor penjaminan tersebut.

"Selain itu, ada juga faktor seasonality bisnis, realisasi penjaminan baru, serta timing pengakuan pendapatan di masing-masing perusahaan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Pemberlakuan regulasi baru yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2025 menjadi landasan industri dalam menyesuaikan skema pembagian risiko dan durasi penjaminan. Selain faktor regulasi, Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa dinamika kompetisi harga dan penyesuaian tarif turut memengaruhi kondisi pertumbuhan nilai imbal jasa di pasar.

Di sisi lain, catatan OJK menunjukkan bahwa total aset yang dimiliki sektor industri penjaminan mampu menyentuh angka Rp47,48 triliun per Maret 2026. Jumlah aset ini mengalami peningkatan sebesar 0,77 persen yoy jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Laju ekspansi aset industri tersebut terpantau mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan capaian pada satu bulan sebelumnya. Pada Februari 2026, akumulasi aset perusahaan penjaminan sempat berada di angka Rp47,52 triliun, atau tumbuh sebesar 1,99 persen yoy.

Sementara itu, tren positif juga terlihat pada pos pengeluaran industri di mana jumlah klaim mengalami penurunan. OJK mengumumkan total nilai klaim dari industri penjaminan bertengger di angka Rp1,84 triliun pada Maret 2026, yang berarti mengalami penurunan atau terkontraksi sebesar 6,12 persen secara yoy.

Artikel terkait

Rekomendasi