Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa masih ada puluhan perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending atau pinjaman daring yang belum mematuhi aturan ekuitas minimum hingga Februari 2026. Data ini dilansir dari Investortrust.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan kondisi permodalan tersebut di Jakarta pada Senin (6/4/2026).
"10 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 12,5 miIiar," ujarnya.
Meski belum memenuhi target, seluruh perusahaan pinjaman daring tersebut dilaporkan telah menyerahkan rencana kerja atau action plan kepada pihak OJK.
"Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan atau merger," katanya.
OJK juga mengambil langkah tegas dalam mengawal integritas serta kepatuhan di sektor PVML dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 31 penyelenggara pinjaman daring sepanjang Maret 2026.
"Maupun berdasarkan hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," ucapnya.
Di sisi lain, industri pinjaman daring menunjukkan pertumbuhan dalam penyaluran dana. Nilai outstanding pembiayaan sektor ini menyentuh Rp 100,69 triliun sampai Februari 2026, atau melonjak 25,75% dari periode yang sama pada tahun 2025 sebesar Rp 80,07 triliun.
"Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 (Tingkat Wanprestasi 90) berada di posisi 4,54%," ujar Agusman.