Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp1.036,51 triliun hingga Maret 2026. Pertumbuhan sebesar 3,20 persen secara tahunan ini membuktikan performa BPD tetap solid di tengah ketatnya persaingan perbankan nasional, sebagaimana dilansir dari Money pada Kamis (21/5/2026).
Kinerja positif tersebut ditopang oleh permodalan yang kuat dengan rasio kecukupan modal berada di level 26,19 persen. Dari sisi fungsi intermediasi, penyaluran kredit BPD juga mengalami kenaikan dari posisi Desember 2022 sebesar Rp562,85 triliun menjadi Rp656,87 triliun pada Maret 2026.
Peningkatan penyaluran kredit ini didorong oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 4,74 persen secara tahunan hingga menyentuh angka Rp782,04 triliun. Manajemen risiko industri BPD pun dinilai terjaga dengan rasio kredit bermasalah gross pada level 3,26 persen dan NPL nett sebesar 1,27 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa ketahanan industri perbankan daerah ini terus diperkuat melalui prinsip kehati-hatian.
ÔÇ£Industri Bank Pembangunan Daerah (BPD) menunjukkan kinerja yang solid dan resilien di tengah persaingan industri perbankan nasional yang semakin meningkat,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Untuk mempertahankan daya saing tersebut, regulator kini menjalankan Roadmap Penguatan BPD 2024-2027. Kebijakan ini berfokus pada empat pilar utama, termasuk penguatan struktur, akselerasi transformasi digital, kontribusi ekonomi, serta penguatan perizinan dan pengawasan.
ÔÇ£BPD terus memperkuat pengelolaan risiko melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, peningkatan monitoring pascapenyaluran, serta pembentukan cadangan yang memadai sesuai ketentuan, sehingga kualitas aset tetap terjaga,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Langkah penguatan struktur juga diimplementasikan lewat kebijakan konsolidasi dan pemenuhan modal inti minimum. OJK mencatat jumlah BPD dengan modal inti di bawah Rp3 triliun menyusut dari 18 bank pada 2019 menjadi tersisa 10 bank pada akhir 2024 yang seluruhnya telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
ÔÇ£OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, diantaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif dan kompetitif,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Melalui penguatan kelembagaan ini, peran BPD dalam menyalurkan pembiayaan sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah diharapkan semakin optimal. Porsi penyaluran kredit UMKM oleh BPD sejauh ini konsisten berada di kisaran 16 persen hingga 18 persen dari total portofolio kredit.
ÔÇ£Melalui penyempurnaan arah kebijakan pengembangan dan penguatan BPD dalam roadmap, diharapkan BPD dapat terus tumbuh secara prudent dan berkontribusi signifikan terhadap pembangunan serta pemerataan ekonomi daerah yang berkelanjutan, sehingga pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian nasional,ÔÇØ terang Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Sinergi melalui kelompok usaha ini dinilai menjadi kunci utama untuk meningkatkan daya saing regional. Penguatan modal induk dan anggota kelompok akan mempermudah jalannya fungsi intermediasi di setiap daerah.
ÔÇ£Adapun pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara bank induk dengan anggota KUB, sehingga peran BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi intermediasi serta sebagai agen pembangunan di daerah,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Selain menyasar sektor UMKM, perbankan daerah juga diarahkan untuk mulai menyasar portofolio baru yang berkelanjutan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025.
ÔÇ£Salah satu inisiatif dalam pilar tersebut yaitu Meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK meminta manajemen bank daerah memanfaatkan kedekatan kultural dan geografis untuk menggali potensi ekonomi baru di wilayah masing-masing. Hal ini penting agar ekonomi daerah tidak lagi bergantung sepenuhnya pada sektor komoditas tradisional.
ÔÇ£OJK mengharapkan BPD mampu mengambil peran strategis dalam menstimulasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk memperkuat struktur ekonomi daerah, mengingat BPD memiliki kedekatan geografis dan kultural yang kuat untuk mengidentifikasi potensi unik di setiap wilayah,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Beberapa sektor masa depan yang direkomendasikan meliputi ekonomi hijau, hilirisasi produk lokal, pariwisata berkelanjutan, hingga digitalisasi pedesaan. OJK bersama pemangku kepentingan berkomitmen terus mengawal implementasi roadmap ini secara berkelanjutan.
ÔÇ£Melalui penyaluran pembiayaan yang terarah pada sektor-sektor baru ini, BPD tidak hanya memperluas portofolio kreditnya secara sehat, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi daerah,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.