OJK Catat 17,17 Juta Pengguna Aset Digital Transaksi Kripto di 2026

OJK Catat 17,17 Juta Pengguna Aset Digital Transaksi Kripto di 2026
Foto: Ilustrasi OJK Catat 17,17 Juta Pengguna Aset Digital Transaksi Kripto di 2026.

Jumlah pengguna platform aset keuangan digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat ada 17,17 juta pengguna yang telah melakukan sebanyak 77,32 juta transaksi.

Dilansir dari Suara, lonjakan aktivitas ini mendorong pelaku industri untuk menjadikan kepercayaan publik sebagai prioritas utama. Aspek perlindungan konsumen dan tata kelola kini diposisikan sebagai fondasi dasar bagi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian menilai bahwa industri aset digital saat ini memikul tanggung jawab besar. Menurutnya, pertumbuhan tidak boleh hanya bertumpu pada angka transaksi semata, melainkan harus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Aloysia Dian menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar manfaat ekonomi digital bisa dirasakan luas. Keamanan ekosistem harus tumbuh beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Dalam industri aset digital, kepercayaan bukan hanya faktor pendukung, tetapi fondasi utama. Pertumbuhan industri kripto dan crypto exchange Indonesia saat ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola yang kuat agar ekosistem dapat berkembang secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata yang lebih luas bagi masyarakat," ujar Aloysia.

Kesiapan industri ini juga dibahas secara mendalam dalam Rapat Umum Anggota Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) 2026 di Jakarta. Para pelaku usaha sepakat untuk mulai meninggalkan strategi pengejaran pangsa pasar secara agresif tanpa memperhatikan manajemen risiko.

Inovasi Berbasis Keamanan dan Edukasi

Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir memberikan pandangan bahwa industri keuangan digital di tanah air telah memasuki tahap kematangan. Fokus utama sekarang adalah membangun inovasi yang bersifat secure by design serta responsible by design.

Langkah ini bertujuan agar perkembangan teknologi finansial mampu memberikan dampak yang konkret bagi masyarakat dan sektor riil. Kepatuhan terhadap tata kelola dianggap sebagai kunci utama untuk menjaga stabilitas industri dalam jangka panjang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi turut menyoroti peran vital teknologi modern. Ia memproyeksikan penggunaan blockchain, artificial intelligence (AI), hingga big data analytics akan mempercepat efisiensi layanan keuangan nasional.

Sebagai entitas yang diawasi oleh OJK, Indodax berkomitmen memperkuat literasi keuangan melalui berbagai program edukasi. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya melihat potensi keuntungan, tetapi juga memahami risiko yang menyertai investasi aset kripto.

"Pada akhirnya, industri aset digital termasuk kripto bukan hanya soal teknologi atau pertumbuhan transaksi, tetapi juga tentang bagaimana membangun rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat. Kami percaya, ekosistem yang sehat hanya bisa tercipta ketika inovasi berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, edukasi, dan tata kelola yang baik," kata Aloysia.

Artikel terkait

Rekomendasi