OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali Akibat Kasus Fraud dan Masalah Tata Kelola

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali Akibat Kasus Fraud dan Masalah Tata Kelola
Foto: Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Bali Akibat Kasus Fraud dan Masalah Tata Kelola.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026, seperti dilansir dari Investortrust.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK demi memperkuat industri perbankan nasional. Selain itu, tindakan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

OJK menemukan permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola di PT BPR Kamadana. Manajemen bank diketahui melakukan fraud dan mengabaikan penerapan prinsip kehati-hatian serta asas pemberian kredit yang sehat.

Penyimpangan terhadap ketentuan perbankan tersebut berdampak signifikan pada kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha bank. OJK sebenarnya telah melakukan pengawasan optimal, memberikan sanksi administratif, hingga melakukan pembinaan manajemen.

Evaluasi menyeluruh dan pengawasan rencana tindak penyehatan juga sudah dilakukan agar BPR bisa beroperasi normal. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi keuangan PT BPR Kamadana tidak menunjukkan perbaikan.

Akibatnya, OJK menetapkan status PT BPR Kamadana sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 18 Desember 2024. Status ini diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan predikat Tidak Sehat.

Rencana tindak penyehatan yang disusun oleh PT BPR Kamadana dalam status BDP tersebut gagal direalisasikan sepenuhnya. Upaya perbaikan modal tidak memberikan hasil signifikan selama masa pengawasan tersebut.

OJK kemudian mengubah status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Desember 2025. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Proses Likuidasi oleh LPS

Meski berstatus BDR, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kamadana tetap tidak berhasil menyelamatkan bank. OJK juga telah menjatuhkan sanksi dan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melakukan pelanggaran.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kamadana. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor S-R.4/ADK3/2026 tanggal 5 Februari 2026.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut secara permanen. Menindaklanjuti permintaan LPS dan pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memulai proses likuidasi. Proses ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang dalam menghadapi proses ini. Dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut dipastikan aman karena dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi