OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Foto: Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon. Langkah tegas ini diambil melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026, seperti dilansir dari Investortrust.

Pencabutan izin operasional bank yang berlokasi di Jalan Talang No.43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat ini menjadi bagian dari tindakan pengawasan OJK. Upaya tersebut bertujuan memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

OJK mengungkapkan adanya temuan pelanggaran serius terkait tata kelola dan integritas dalam pengelolaan bank tersebut. Masalah ini mencakup pengabaian prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, hingga ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum keputusan ini keluar, OJK mengklaim telah menjalankan berbagai langkah pembinaan intensif. Upaya tersebut meliputi peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, perintah perbaikan, evaluasi manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan keuangan.

ÔÇ£Namun demikian, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,ÔÇØ ujar Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib, dalam keterangan pers, Selasa (10/2/2026).Keuangan bank ini terpantau memburuk sejak beberapa tahun lalu. Pada 2 Agustus 2024, OJK menempatkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 12% dan predikat tidak sehat.

Kondisi yang tak kunjung membaik membuat OJK menaikkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 1 August 2025. Langkah ini diambil karena pengurus dan pemegang saham gagal melakukan pemenuhan modal.

LPS Lakukan Likuidasi Simpanan Nasabah

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank ini. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usahanya.

OJK menindaklanjuti permintaan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Pasca-pencabutan izin, LPS langsung mengambil alih fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku.

Proses pembubaran badan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ÔÇ£OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas,ÔÇØ kata Agus.

Masyarakat mengimbau agar para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tidak panik. OJK memastikan dana nasabah di industri perbankan tetap aman karena dijamin penuh oleh LPS sesuai regulasi berjalan.

Artikel terkait

Rekomendasi