OJK Cabut Izin Usaha 18 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2025

OJK Cabut Izin Usaha 18 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2025
Foto: Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha 18 Lembaga Keuangan Mikro Sepanjang 2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan intensitas penanganan kasus dugaan fraud yang menimpa sejumlah lembaga keuangan mikro (LKM). Langkah tegas diambil otoritas pengawas keuangan ini demi menjaga integritas sektor keuangan formal skala mikro.

Sepanjang tahun 2025, dikutip dari Investortrust, OJK tercatat telah mencabut izin usaha dari 18 LKM. Berdasarkan hasil evaluasi, maraknya persoalan di tubuh pengelola dana masyarakat ini umumnya berakar dari rapuhnya tata kelola serta minimnya pengawasan internal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengungkapkan, penguatan aspek governance menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

"LKM didorong untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta mengimplementasikan POJK (Peraturan OJK) 12/2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi lembaga jasa keuangan," ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.

Terkait pembersihan industri keuangan mikro ini, Agusman menjelaskan bahwa sebagian besar pencabutan izin operasional tersebut merupakan inisiatif dari entitas yang bersangkutan.

"Sebagian besar dikarenakan LKM mengajukan permintaan pengembalian izin usaha berdasarkan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota," katanya.

Selain memperketat aspek pengawasan di lapangan, OJK aktif memacu penguatan struktur permodalan agar setiap LKM memiliki daya tahan yang lebih sehat. Upaya penyehatan lini bisnis ini ditempuh lewat skema penambahan setoran modal, optimalisasi operasional usaha, hingga penjajakan kemitraan pendanaan baru.

"Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha," ucap Agusman.

Artikel terkait

Rekomendasi