OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo
Foto: Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sendang Mulyo yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, per Senin, 11 Mei 2026. Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat keputusan nomor KEP46/KO.13/2026, seperti dilansir dari Keuangan dari pengumuman resmi otoritas pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo yang beralamat di Desa Sendangdawung, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, terhitung sejak 11 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.

Keputusan penutupan ini berdampak langsung pada operasional lembaga keuangan mikro tersebut. Pihak OJK menegaskan bahwa kantor Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo kini sepenuhnya ditutup untuk aktivitas umum dan dilarang keras menjalankan segala bentuk kegiatan usaha.

Langkah selanjutnya yang harus dipenuhi oleh pengurus entitas tersebut adalah menyelenggarakan rapat anggota secepatnya. Pertemuan ini bertujuan untuk membubarkan badan hukum secara resmi sekaligus membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban.

Proses penyelesaian hak serta kewajiban dari Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh tim likuidasi. Pembentukan tim ini bakal dijalankan sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sanksi lain juga diterapkan terhadap manajemen koperasi setelah izin mereka dicabut. Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Sendang Mulyo kini dilarang menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam segala bentuk komunikasi maupun identitas organisasi.

Artikel terkait

Rekomendasi