Modernisasi dan pengawasan ketat sektor keuangan kembali memicu tindakan tegas dari regulator. Dilansir dari Investortrust, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Langkah hukum tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang diterbitkan pada tanggal 7 April 2026.
Tindakan penertiban ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas finansial dan melindungi kepentingan masyarakat luas di sektor perbankan daerah.
"Pencabutan izin usaha BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra, dalam keterangan pers, Rabu (8/4/2026).
Sebelum keputusan ini keluar, kondisi keuangan bank tersebut tercatat terus mengalami penurunan performa secara bertahap sejak tahun lalu.
Tepatnya pada 6 Maret 2025, OJK menempatkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) anjlok hingga di bawah target wajib 12%.
Krisis permodalan yang tidak kunjung membaik tersebut kemudian membuat status lembaga keuangan ini merosot menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026.
Melihat kondisi kas dan modal yang semakin kritis, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 pada 26 Maret 2026 untuk menyelesaikan masalah melalui jalur likuidasi dan meminta pencabutan izin.
OJK kemudian merealisasikan permohonan eksekusi tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Pasca-pencabutan izin, seluruh proses pengembalian dana nasabah dan pembubaran badan hukum sepenuhnya dialihkan di bawah kendali LPS.
"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Roni.