OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya

OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya
Foto: Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (27/1/2026). Langkah ini diambil setelah bank tersebut gagal memenuhi standar permodalan dan kesehatan perbankan yang ditetapkan regulator.

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investortrust, bank yang berkantor di Jalan Jembatan Merah ini sebelumnya telah berada dalam pengawasan intensif sejak akhir tahun 2024.

Status Bank Dalam Penyehatan (BDP) telah disematkan OJK kepada PT BPR Prima Master Bank sejak 20 Desember 2024. Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perusahaan tercatat kurang dari 12 persen dengan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) Tidak Sehat.

Karena tidak menunjukkan perbaikan, OJK meningkatkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025. Meskipun regulator telah memberikan waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk mengatasi masalah permodalan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, upaya penyehatan tersebut tetap tidak terealisasi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menindaklanjuti status tersebut dengan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank terkait. Melalui surat nomor S-SR.2/ADK3/2026, LPS meminta OJK untuk segera melakukan pencabutan izin usaha sebagai prosedur tindak lanjut.

Pasca pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan memulai proses likuidasi. Proses tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

OJK juga memberikan imbauan agar seluruh nasabah PT BPR Prima Master Bank tetap tenang dalam menghadapi proses transisi ini. Regulator memastikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi