Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari yang berlokasi di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 pada 31 Maret 2026, seperti dikutip dari Investortrust.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menyatakan bahwa tindakan tegas ini menjadi bagian dari pengawasan rutin. Menurutnya, langkah tersebut diambil demi memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus menjaga tingkat kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) kepada PT BPR Pembangunan Nagari sejak 5 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen. Karena tidak ada perbaikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 3 Maret 2026 sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023.
"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud," ujar Roni.
Menyusul kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 46/ADK3/2026 pada 16 Maret 2026. Keputusan ini menetapkan proses likuidasi sebagai cara penanganan eks-BDR tersebut dan meminta OJK untuk membatalkan izin usahanya.
Melalui pencabutan izin resmi ini, LPS segera mengambil alih untuk menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi. Langkah penanganan mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Terkait penutupan ini, OJK meminta seluruh nasabah PT BPR Pembangunan Nagari untuk tidak panik. Seluruh dana simpanan masyarakat di perbankan, termasuk pada segmen BPR, dipastikan tetap aman dan dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.