Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
Meski demikian, regulator terus membuka kesempatan bagi industri keuangan yang memiliki kesiapan untuk menjalankan bisnis tersebut. Hal ini dilansir dari Investortrust.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan penjelasan mengenai peluang ini.
"Saat ini belum terdapat LJK lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Peluang tetap terbuka bagi LJK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Agusman, penyelenggaraan kegiatan usaha bulion memerlukan kesiapan yang matang. Persiapan tersebut mencakup aspek permodalan hingga infrastruktur operasional.
Langkah ini krusial untuk memastikan roda bisnis berjalan dengan sehat. Selain itu, kesiapan ini diperlukan demi menjaga kepentingan masyarakat.
Agusman menambahkan bahwa lembaga yang berminat masuk ke sektor ini wajib memiliki manajemen risiko yang tangguh. Sektor bulion berhubungan langsung dengan komoditas logam mulia yang mempunyai karakteristik pasar yang unik.
"Kegiatan usaha bulion memerlukan kesiapan permodalan yang kuat, termasuk untuk penyediaan infrastruktur, sistem, dan pengelolaan risiko yang memadai, guna menjaga kinerja dari keuangan yang menyelenggarakannya serta memperkuat perlindungan konsumen," katanya.