OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online

OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online
Foto: Ilustrasi OJK Blokir 33.252 Rekening Bank Terkait Aktivitas Judi Online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online hingga April 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan dan meminimalisasi dampak negatif ekonomi dari praktik perjudian ilegal tersebut.

Data pemblokiran menunjukkan tren peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencatat 32.556 rekening. Dilansir dari Money pada Selasa (5/5/2026), terdapat penambahan sebanyak 696 rekening yang dibekukan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen otoritas dalam memberantas aktivitas terlarang tersebut. Prosedur pemblokiran diawali dengan penerimaan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh pihak perbankan.

"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Dian.

Proses identifikasi dilakukan melalui pencocokan nomor identitas kependudukan serta penerapan Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah uji tuntas lanjutan ini memungkinkan bank untuk memantau transaksi mencurigakan secara lebih mendalam sebelum melakukan penutupan akun secara permanen.

Selain penanganan perjudian, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga menangani kasus penipuan transaksi keuangan lainnya. Tercatat sebanyak 485.758 rekening bank telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk modus penipuan terhadap masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan akumulasi laporan yang masuk sejak IASC beroperasi pada akhir 2024. Hingga 29 April 2026, lembaga ini telah memproses ratusan ribu pengaduan baik dari institusi keuangan maupun publik.

"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Dicky.

Otoritas berhasil mengamankan dana korban senilai Rp 614,3 miliar yang tertahan dalam rekening-rekening yang diblokir tersebut. Selain itu, IASC juga mendeteksi 106.477 nomor telepon yang terhubung dengan jaringan penipuan keuangan di Indonesia.

Upaya pemulihan aset terus dijalankan dengan pengembalian dana sebesar Rp 169,3 miliar kepada para korban. Dana tersebut berhasil ditarik kembali dari rekening penampung yang tersebar di 19 bank berbeda guna meringankan kerugian masyarakat.

Artikel terkait

Rekomendasi