OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Denda 97 Platform Pindar

OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Denda 97 Platform Pindar
Foto: Ilustrasi OJK Belum Terima Rekomendasi KPPU Terkait Denda 97 Platform Pindar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima rekomendasi tertulis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penguatan industri pinjaman daring (pindar) setelah putusan denda Rp755 miliar pada Rabu (15/4/2026).

Lembaga pengawas keuangan tersebut merespons klaim KPPU yang menyatakan telah memberikan rekomendasi pasca-putusan dugaan praktik kartel bunga terhadap 97 platform teknologi finansial pendanaan bersama tersebut, seperti dilansir dari Investortrust.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman memberikan penjelasan mengenai posisi kelembagaan saat ini dalam menghadapi perkembangan putusan persidangan persaingan usaha tersebut.

"Hingga saat ini, OJK belum menerima rekomendasi tertulis dari KPPU, dan akan mencermati lebih lanjut apabila rekomendasi tersebut telah diterima," ujarnya Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Pihak regulator memastikan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menjelaskan asal-usul persoalan batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi objek perkara.

"Sebagai tindak lanjut arahan OJK pada saat itu, dengan tujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen terhadap praktik suku bunga tinggi, sekaligus memberikan ruang bagi mekanisme pasar dan inovasi serta membedakan antara layanan pindar legal dan pinjaman online (pinjol) ilegal," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk mengawal aktivitas industri agar tetap berjalan normal sekaligus memperketat pengawasan operasional ke depan.

"OJK akan terus memperkuat pengaturan, pengawasan dan tata kelola industri pindar guna meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Langkah penguatan tata kelola tersebut dijalankan melalui implementasi sejumlah regulasi terbaru yang mengatur transparansi biaya dan perlindungan hak-hak nasabah secara ketat.

"Yang menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi serta kewajiban penyampaian informasi biaya secara jelas, akurat, dan tidak menyesatkan," ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Penerapan seluruh aturan tersebut difokuskan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi penyelenggara maupun pemberi dana di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi